Profesionalisme Kepala Desa Tidak Sebanding dengan Dana Desa

(Foto : NORWIST H. WELEMBUNTU)

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang dimaksud dengan desa atau desa adat itu telah jelas diatur dalam BAB I pasal 1 Ayat 1 “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh penduduk desa tersebut dalam Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) dengan tahapan yang sudah diatur sedemikian rupa dalam Pasal 31 UU No. 6 Tahun 2014, hingga sampai pada proses pelantikan yang juga diatur dalam pasal 38 pada Undang-Undang yang sama.

Kepala Desa terpilih yang dilantik selanjutnya memiliki nama masing-masing disetiap daerah. Misalnya Hukum Tua untuk Sulawesi Utara, Perbekel untuk Bali, Pambakal  untuk Kalimantan Selatan, Wali Nagari untuk Sumatra Barat, Kuwu untuk Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu. Kepala Desa sendiri memiliki masa jabatan selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali dalam pilkades sebanyak 3 kali sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 UU No. 6 Tahun 2014.

Kepala Desa terpilih secara sah tersebut selanjutnya diharapkan dapat membentuk Pemerintahan desa yang profesional, efektif dan efisien, terbuka dan bertanggung jawab. Namun sebagian besar justru sangat bertolak belakang dari apa yang diharapkan, bahkan justru jauh dari ketentuan Undang-Undang. Tak bisa dipungkiri bahwa salah satu titik paling rawan mengalami kekeliruan yaitu sektor Dana Desa yang sepenuhnya dikelola oleh Kepala Desa. Bahkan berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch  (ICW) sejak 2015 sampai semester I 2018 sudah ada 181 kasus korupsi Dana Desa yang kerugiaannya sangat fantastis.

"Sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi Dana Desa dengan  184 tersangka kosupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 Miliar," Kata Peneliti ICW Egi Primayogha, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018) (KOMPAS.com).

Jumlah itu terus meningkat tiap tahunnya mulai dari 2015 tercatat ada 17 kasus korupsi, kemudian pada tahun 2016 jumlahnya meningkat menjadi 41 kasus, lalu ditahun 2017 kasus korupsi Dana Desa meningkat lebih dari 2 kali lipat yaitu sebanyak 96 kasus. Sedangkan pada semester I Tahun 2018 tercatat sudah ada 28 kasus. Dari segi pelaku tercatat bahwa ditahun 2015 sebanyak 15 Kepala Desa menjadi tersangka, lalu ditahun 2016 jumlahnya meningkat menjadi 32 Kepala Desa, dan kemudian meningkat lagi pada 2017 menjadi 65 orang Kepala Desa yang menjadi tersangka Korupsi Dana Desa. Sedangkan pada semester I Tahun 2018 sudah ada 29 Kepala Desa yang menjadi tersangka.

Lantas mengapa kasus ini bisa terjadi dan menjerat para kepala-kepala Desa? Menurut kajian saya hal ini terjadi akibat 3 faktor utama. Mari kita mulai dengan faktor pertama yaitu Sumber Daya Mannusia (SDM) Pemerintah Desa. Saya sangat menyoroti bagaimana SDM Pemerintah Desa ini merupakan faktor utama dalam terjadinya tindak pidana korupsi di Desa. Pasalnya untuk dapat bertarung dalam pemilihan Kepala Desa, seorang bakal calon hanya diberikan syarat paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat (Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2014). Itu artinya bahwa bakal calon tersebut tidak punya pengetahuan serta pengalaman  yang cukup tentang bagaimana membangun sebuah pemerintahan yang profesional, efektif dan efisien, bersih dan terbuka. Itu sebabnya ketika diperhadapkan dengan Dana Desa yang jumlahnya Ratusan bahkan sampai Miliaran rupiah, ia justru menyalahgunakan lembaran rupiah tersebut untuk kepentingan pribadinya. Karena keterbatasan pengalaman serta pengetahuan dibidang pemerintahan, tak jarang bahkan ada Kepala Desa yang justru tak paham aturan dalam hal ini UU Desa.

Sadar akan hal semacam ini, pemerintah kemudian melalui Kementrian Desa meminimalisir penyelewengan Dana Desa tersebut dengan mengeluarkan Permen Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Jelas diatur dalam Pasal 4 yang berbunyi demikian :

Pasal 4
1.  Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersiat lintas bidang.
3. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dam ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa.

Namun karena keterbatasan SDM Pemerintah Desa atau bahkan keterbatasan akses di Desa itu sendiri, justru Kepala Desa banyak yang tak memahami harus diapakan Dana Desa tersebut. Hal ini kemudian lebih diperparah lagi oleh faktor kedua yaitu soal fungsi dari BPD.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa yang dimaksud BPD yaitu “Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.” Selanjutnya fungsi dari BPD itu sendiri dengan jelaskan terpampang dipasal 55 poin a,b,c.

Mengapa saya menempatkan fungsi BPD sebagai faktor kedua setelah SDM Pemerintah Desa, yaitu karena fungsi BPD yang tidak jalan sehingga tidak adanya evaluasi kinerja Kepala Desa. Padahal dengan sangat jelas pada pasal 55 poin c menjelaskan bahwa BPD memiliki fungsi mengawasi kinerja Kepala Desa. Tak hanya itu, ada juga kemungkinan BPD tak paham fungsi sebab dipasal 61 poin a disitu jelas tertulis bahwa BPD berhak mengawasi dan meminita keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.

Mari kita keluar sedikit dari pembahasan akademik soal kegagalan Kepala Desa dan BPD. Saya ingin memasukkan satu kajian yang terbukti jelas dilapangan. Kebanyakan ditemukan bahwa  sebagian atau seluruh Pemerintah Desa itu memiliki hubungan kekeluargaan. Termasuk Kepala Desa dan BPD itu sendiri. Sehingga dalam prakteknya mereka kemudian saling melindungi satu dengan yang lain. Oleh sebab itulah fungsi pengawasan itu tidak jalan disana. Alih-alih dapat menciptakan sistem Pemerintahan yang profesional, efektif dan efisien, justru merekalah yang kemudian merusak tatanan pemerintahan yang ada.

Oleh karena hubungan kekeluargaan itu, maka itulah yang kemudian melahirkan faktor ketiga yaitu soal Badan Usaha Milik Desa (BUM) Desa. Pembentukan BUM Desa akan sangat mudah disisipi kepentingan dari Pemerintah Desa dengan BPD itu sendiri. Sebab BUM Desa diatur dalam peraturan Desa, sedangkan Peraturan Desa dibahas oleh BPD bersama Kepala Desa. Itulah sebabnya ada banyak BUM Desa yang justru dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa untuk mempertebal dompet pribadinya. Hal ini bisa dengan lancar dilakukan karena hilangnya peran pengawasan dari BPD itu sendiri. Padahal dengan jelas tertulis dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 27 poin c yaitu “memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.”

Saya berikan contoh disalah satu Desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengelolaan BUM Desanya sangat dipertanyakan sebab mereka membeli sebuah mobil dari Dana Desa, lalu kemudian mobil itu dipakai sebagai sarana transportasi mereka untuk bepergian misalnya ke ibukota kabupaten untuk belanja. Yang kemudian membingungkan adalah pertanggungjawabannya. Menurut tutur sopir yang adalah keluarga dari si Kades bahwa hasil bersih pendapatan perhari dari BUM Desa (mobil angkut) itu hanya 30% untuk pemeliharaan mobil (bensin dan sebagainya) lalu 70% sisahnya untuk sopir itu pribadi. Kemudian yang lebih memprihatinkan lagi ketika saya bertanya soal dimana fungsi BPD dalam mengawasi Kepala Desa, beliau hanya menjawab bahwa Desa mereka belum punya BPD. Sungguh terjadi sebuah kecacatan akut pemerintahan Desa.

Akibat semua faktor diatas maka yang terjadi adalah Dana Desa berhamburan, tapi tidak ada dampak yang dirasakan masyarakat sebagai objek pemerintahan. Baik itu soal pembangunan maupun pelayanan masyarakat. Bagi saya pribadi Dana Desa yang sangat besar itu harus dikelola oleh orang yang betul-betul mengerti dan memahami bagaimana sebenarnya konsep melayani masyarakat sebagai pemerintah. 

Sejauh ini saya masih menilai bahwa Pemerintah Desa termasuk BPD belum cukup profesional dalam menjalankan fungsi dan tugas masing-masing. Jika melihat konsep profesionalisme, menurut KBBI profesionalisme ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya atau menurut Logman profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seorang profesional.

Dari konsep profesionalisme di atas, jelas bahwa Kepala Desa yang kemudian tidak memiliki latar belakang keilmuan yang cukup serta minimnya pengalaman memimpin masyarakat, tidak dapat memenuhi syarat untuk dapat menciptakan pemerintahan yang profesional, apalagi pemerintahan yang efektif dan efisien.

Jadi menurut saya pemberian Dana Desa yang terlalu besar justru kurang efektif karena kurang dirasakan oleh masyarakat. Ketika Dana sebesar itu dikelola oleh seorang yang tidak profesional apalagi dengan niat yang tidak sepenuhnya untuk melayani masyarakat, maka itu hanya akan memperbesar dan memperbanyak kemungkinan terjadinya praktek korupsi oleh Pemerintah Desa. Kemudian bahwa harus ada sistem atau ketentuan yang lebih baik dan komprehensif mengenai penetapan Kepala Desa, agar supaya nanti yang akan memimpin dan mengelola Desa itu adalah orang yang benar-benar paham tentang esensi masalah dan prioritas kebutuhan Desa. Juga setiap apapun keputusan di Desa pasti akan diambil secara profesional sebab orang itu sudah terlatih dan memiliki pengalaman yang cukup. Berikutnya pengelolaan BUM Desa harus transparan dan harus bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa manfaatnya. Pengadaan BUM Desa harus sesuai dengan kebutuhan Desa tersebut supaya hasilnya bisa kemudian membawa dampak yang berbeda bagi Desa. Entah itu soal pembangunan Desa, ataupun soal pelayanan kepada masyarakat Desa itu sendiri. (Redaksi)

Penulis : Norwist H.  Welembuntu



Comments

  1. Tulisan yang sangat mengedukasi Pemerintah dan masyarakat desa.

    ReplyDelete
  2. Trimakasih. Mohon kritik dan saran untuk pengembangan tulisan saya kedepan.

    ReplyDelete

Post a Comment