(Foto : NORWIST H. WELEMBUNTU)
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa, yang dimaksud dengan desa atau desa adat itu telah
jelas diatur dalam BAB I pasal 1 Ayat 1 “Desa adalah desa dan desa adat atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang
dipilih secara demokratis oleh penduduk desa tersebut dalam Pilkades (Pemilihan
Kepala Desa) dengan tahapan yang sudah diatur sedemikian rupa dalam Pasal 31 UU
No. 6 Tahun 2014, hingga sampai pada proses pelantikan yang juga diatur dalam
pasal 38 pada Undang-Undang yang sama.
Kepala Desa terpilih yang dilantik selanjutnya
memiliki nama masing-masing disetiap daerah. Misalnya Hukum Tua untuk Sulawesi
Utara, Perbekel untuk Bali, Pambakal
untuk Kalimantan Selatan, Wali Nagari untuk Sumatra Barat, Kuwu untuk
Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu. Kepala Desa sendiri memiliki
masa jabatan selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali dalam pilkades sebanyak 3
kali sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 UU No. 6 Tahun 2014.
Kepala Desa terpilih secara sah tersebut
selanjutnya diharapkan dapat membentuk Pemerintahan desa yang profesional,
efektif dan efisien, terbuka dan bertanggung jawab. Namun sebagian besar justru
sangat bertolak belakang dari apa yang diharapkan, bahkan justru jauh dari
ketentuan Undang-Undang. Tak bisa dipungkiri bahwa salah satu titik paling
rawan mengalami kekeliruan yaitu sektor Dana Desa yang sepenuhnya dikelola oleh
Kepala Desa. Bahkan berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2015 sampai semester I
2018 sudah ada 181 kasus korupsi Dana Desa yang kerugiaannya sangat fantastis.
"Sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi Dana Desa dengan 184 tersangka kosupsi dan nilai kerugian
sebesar Rp 40,6 Miliar," Kata Peneliti ICW Egi Primayogha, dalam keterangan
tertulisnya, Rabu (21/11/2018) (KOMPAS.com).
Jumlah itu terus meningkat tiap tahunnya mulai
dari 2015 tercatat ada 17 kasus korupsi, kemudian pada tahun 2016 jumlahnya
meningkat menjadi 41 kasus, lalu ditahun 2017 kasus korupsi Dana Desa meningkat
lebih dari 2 kali lipat yaitu sebanyak 96 kasus. Sedangkan pada semester I
Tahun 2018 tercatat sudah ada 28 kasus. Dari segi pelaku tercatat bahwa ditahun
2015 sebanyak 15 Kepala Desa menjadi tersangka, lalu ditahun 2016 jumlahnya
meningkat menjadi 32 Kepala Desa, dan kemudian meningkat lagi pada 2017 menjadi
65 orang Kepala Desa yang menjadi tersangka Korupsi Dana Desa. Sedangkan pada
semester I Tahun 2018 sudah ada 29 Kepala Desa yang menjadi tersangka.
Lantas mengapa kasus ini bisa terjadi dan
menjerat para kepala-kepala Desa? Menurut kajian saya hal ini terjadi akibat 3
faktor utama. Mari kita mulai dengan faktor pertama yaitu Sumber Daya Mannusia (SDM) Pemerintah Desa.
Saya sangat menyoroti bagaimana SDM Pemerintah Desa ini merupakan faktor utama
dalam terjadinya tindak pidana korupsi di Desa. Pasalnya untuk dapat bertarung
dalam pemilihan Kepala Desa, seorang bakal calon hanya diberikan syarat paling
rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat (Pasal 33 UU No. 6 Tahun
2014). Itu artinya bahwa bakal calon tersebut tidak punya pengetahuan serta
pengalaman yang cukup tentang bagaimana
membangun sebuah pemerintahan yang profesional, efektif dan efisien, bersih dan
terbuka. Itu sebabnya ketika diperhadapkan dengan Dana Desa yang jumlahnya
Ratusan bahkan sampai Miliaran rupiah, ia justru menyalahgunakan lembaran
rupiah tersebut untuk kepentingan pribadinya. Karena keterbatasan pengalaman serta
pengetahuan dibidang pemerintahan, tak jarang bahkan ada Kepala Desa yang
justru tak paham aturan dalam hal ini UU Desa.
Sadar akan hal semacam ini, pemerintah kemudian
melalui Kementrian Desa meminimalisir penyelewengan Dana Desa tersebut dengan
mengeluarkan Permen Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2019. Jelas diatur dalam Pasal 4 yang berbunyi demikian :
Pasal 4
1.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk
membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan Desa dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
2. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan
kegiatan prioritas yang bersiat lintas bidang.
3. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dam ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup,
peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan
pelayanan publik ditingkat Desa.
Namun karena keterbatasan SDM Pemerintah Desa
atau bahkan keterbatasan akses di Desa itu sendiri, justru Kepala Desa banyak
yang tak memahami harus diapakan Dana Desa tersebut. Hal ini kemudian lebih
diperparah lagi oleh faktor kedua yaitu soal fungsi dari BPD.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa yang dimaksud BPD
yaitu “Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.” Selanjutnya fungsi dari BPD itu sendiri dengan jelaskan terpampang
dipasal 55 poin a,b,c.
Mengapa saya menempatkan fungsi BPD sebagai
faktor kedua setelah SDM Pemerintah Desa, yaitu karena fungsi BPD yang tidak
jalan sehingga tidak adanya evaluasi kinerja Kepala Desa. Padahal dengan sangat
jelas pada pasal 55 poin c menjelaskan bahwa BPD memiliki fungsi mengawasi
kinerja Kepala Desa. Tak hanya itu, ada juga kemungkinan BPD tak paham fungsi
sebab dipasal 61 poin a disitu jelas tertulis bahwa BPD berhak mengawasi dan
meminita keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah
Desa.
Mari kita keluar sedikit dari pembahasan akademik
soal kegagalan Kepala Desa dan BPD. Saya ingin memasukkan satu kajian yang
terbukti jelas dilapangan. Kebanyakan ditemukan bahwa sebagian atau seluruh Pemerintah Desa itu
memiliki hubungan kekeluargaan. Termasuk Kepala Desa dan BPD itu sendiri.
Sehingga dalam prakteknya mereka kemudian saling melindungi satu dengan yang
lain. Oleh sebab itulah fungsi pengawasan itu tidak jalan disana. Alih-alih
dapat menciptakan sistem Pemerintahan yang profesional, efektif dan efisien,
justru merekalah yang kemudian merusak tatanan pemerintahan yang ada.
Oleh karena hubungan kekeluargaan itu, maka
itulah yang kemudian melahirkan faktor ketiga yaitu soal Badan Usaha Milik Desa (BUM) Desa. Pembentukan
BUM Desa akan sangat mudah disisipi kepentingan dari Pemerintah Desa dengan BPD
itu sendiri. Sebab BUM Desa diatur dalam peraturan Desa, sedangkan Peraturan
Desa dibahas oleh BPD bersama Kepala Desa. Itulah sebabnya ada banyak BUM Desa
yang justru dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa untuk mempertebal dompet
pribadinya. Hal ini bisa dengan lancar dilakukan karena hilangnya peran
pengawasan dari BPD itu sendiri. Padahal dengan jelas tertulis dalam
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 27 poin c yaitu “memberikan laporan
keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan
Desa setiap akhir tahun anggaran.”
Saya berikan contoh disalah satu Desa yang ada di
Kabupaten Kepulauan Talaud. Pengelolaan BUM Desanya sangat dipertanyakan sebab
mereka membeli sebuah mobil dari Dana Desa, lalu kemudian mobil itu dipakai
sebagai sarana transportasi mereka untuk bepergian misalnya ke ibukota
kabupaten untuk belanja. Yang kemudian membingungkan adalah
pertanggungjawabannya. Menurut tutur sopir yang adalah keluarga dari si Kades
bahwa hasil bersih pendapatan perhari dari BUM Desa (mobil angkut) itu hanya
30% untuk pemeliharaan mobil (bensin dan sebagainya) lalu 70% sisahnya untuk
sopir itu pribadi. Kemudian yang lebih memprihatinkan lagi ketika saya bertanya
soal dimana fungsi BPD dalam mengawasi Kepala Desa, beliau hanya menjawab bahwa
Desa mereka belum punya BPD. Sungguh terjadi sebuah kecacatan akut pemerintahan
Desa.
Akibat semua faktor diatas maka yang terjadi
adalah Dana Desa berhamburan, tapi tidak ada dampak yang dirasakan masyarakat
sebagai objek pemerintahan. Baik itu soal pembangunan maupun pelayanan
masyarakat. Bagi saya pribadi Dana Desa yang sangat besar itu harus dikelola
oleh orang yang betul-betul mengerti dan memahami bagaimana sebenarnya konsep
melayani masyarakat sebagai pemerintah.
Sejauh ini saya masih menilai bahwa Pemerintah
Desa termasuk BPD belum cukup profesional dalam menjalankan fungsi dan tugas
masing-masing. Jika melihat konsep profesionalisme, menurut KBBI
profesionalisme ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran cara pelaksanaan
sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan
oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang
bermakna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya atau menurut Logman profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seorang profesional.
Dari konsep profesionalisme di atas, jelas bahwa
Kepala Desa yang kemudian tidak memiliki latar belakang keilmuan yang cukup
serta minimnya pengalaman memimpin masyarakat, tidak dapat memenuhi syarat
untuk dapat menciptakan pemerintahan yang profesional, apalagi pemerintahan
yang efektif dan efisien.
Jadi menurut saya pemberian Dana Desa yang
terlalu besar justru kurang efektif karena kurang dirasakan oleh masyarakat.
Ketika Dana sebesar itu dikelola oleh seorang yang tidak profesional apalagi
dengan niat yang tidak sepenuhnya untuk melayani masyarakat, maka itu hanya
akan memperbesar dan memperbanyak kemungkinan terjadinya praktek korupsi oleh
Pemerintah Desa. Kemudian bahwa harus ada sistem atau ketentuan yang lebih baik
dan komprehensif mengenai penetapan Kepala Desa, agar supaya nanti yang akan
memimpin dan mengelola Desa itu adalah orang yang benar-benar paham tentang
esensi masalah dan prioritas kebutuhan Desa. Juga setiap apapun keputusan di
Desa pasti akan diambil secara profesional sebab orang itu sudah terlatih dan
memiliki pengalaman yang cukup. Berikutnya pengelolaan BUM Desa harus
transparan dan harus bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa manfaatnya.
Pengadaan BUM Desa harus sesuai dengan kebutuhan Desa tersebut supaya hasilnya
bisa kemudian membawa dampak yang berbeda bagi Desa. Entah itu soal pembangunan
Desa, ataupun soal pelayanan kepada masyarakat Desa itu sendiri. (Redaksi)
Penulis : Norwist H. Welembuntu

Tulisan yang sangat mengedukasi Pemerintah dan masyarakat desa.
ReplyDeleteTrimakasih. Mohon kritik dan saran untuk pengembangan tulisan saya kedepan.
ReplyDelete