Ilustrasi (sumber: laman Republika)
ACTA DIURNA, UNSRAT - Kasus kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi memang sudah banyak terjadi. Melansir dari kemdikbud.go.id, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengatakan dalam sambutannya di acara webinar “16 Hari Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan" bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan.
Angka pelaporan di kondisi krisis pandemi merupakan fenomena gunung es karena jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda dari yang dilaporkan. Pelecehan di ranah kampus juga termasuk didalamnya.
Kepada pewarta Acta Diurna, Jorgi Bahterayuda selaku Koordinator Advokasi Kemahasiswaan Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menyampaikan bahwa mereka menerima laporan dari korban pelecehan seksual dan sudah mempunyai beberapa bukti dugaan pelecehan seksual, Senin (01/02/2022) kemarin.
"Kita dari LAM sudah mendapatkan laporan tapi kami masih sementara dalam tahapan beraudiensi bersama pihak fakultas dalam hal ini WD 3. Sudah ada dua laporan yang sudah masuk yaitu satu mahasiswa FISIP dan satu lagi mahasiswi FH melalui Wakil Dekan 3 dan melaporkan ke LAM untuk bisa dikawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen," tegasnya.
Jorgi menambahkan, berbekal bukti yang ada, kasus ini akan segera dibawa pada pimpinann Unsrat.
"Karena bukti-buktinya sudah ada, kami dari LAM akan segera membawa kasus ini ke pihak rektorat Unsrat," jelasnya.
LAM FH juga akan membawa dua tuntutan kepada pihak rektorat dalam implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yaitu:
1. Kami dari Lembaga Advokasi Mahasiswa FH meminta Pihak Rektorat mengadakan Sosialisasi mengenai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
2. Kami mengharapkan Pihak Rektorat membuat satgas sesuai yang diatur di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Reporter: Yeremia Turangan
Editor: Louis Lolong
Akreditas Fakultas maupun kampus pun terancam
ReplyDeleteUnsrat harus segera membentuk satgas!
ReplyDeleteJangan diam, lawan..!!✊
ReplyDeleteJika di biarkan akan menjadi sampah dalam perguruan tinggi pada umumnya, dan terkhusus (UNSRAT)