MLSC Bahas Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Pidana, Haris: HAM Melekat Pada Setiap Orang

Dokumentasi kegiatan

ACTA DIURNA, MANADOManado Legal Studies Community (MLSC) menggelar diskusi terkait hukum yang berjalan di Indonesia.  Digelar  dengan tajuk “Bacarita Hukum”, diskusi berlangsung secara virtual melalui zoom meeting pada Sabtu (05/02/2021).

Mengusung tema “Eskalasi Pemenuhan HAM Dalam Penanganan Perkara Pidana Di Indonesia”, kegiatan ini mengulas tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Due Procces Of Law dengan menggandeng Haris Azhar, S.H., M.A selaku narasumber.

Mengawali diskusi, Haris membagikan contoh pengalamannya saat mendampingi kriminalisasi seorang wartawan dan dosen yang membongkar kasus ijazah palsu di Universitas Negeri Manado (Unima). Sampai di Jakarta laporan tidak direspon dan terjadilah demo.  Dengan contoh ini, Ia menjelaskan bagaimana berjalannya suatu proses hukum. 

Ia menyampaikan eksistensi  HAM melekat pada diri setiap orang, namun jangan sampai hal tersebut menjadikan setiap pribadi dapat bersikap seenaknya.

“Ada prinsip. Hak Asasi berarti hak yang dimiliki setiap warga negara dan melekat pada hak sipil.  Proses itu adalah suatu kelengkapan.  HAM tidak  butuh negara dan hukum karena HAM melekat pada setiap orang.  Negara sebagai penegak hukum harus melakukan tindakan tetapi tindakan tersebut tidak boleh semena-mena,” ujar Haris.
 
Ia memaparkan bagaimana hukum berlaku dan berjalan dengan baik di tengah masyarakat.
 
“Hukum sendiri harus jelas, siapa penegak hukumnya, siapa aktris atau aktornya, lihat institusi, dan masyarakat (yang berorientasi) serta bagaimana engine (mesin) nya berjalan. Misalnya ada hukum acara berupa teks contohnya KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).  Sebagaimana hukum diatur, ada aktor yang terlibat, kalau pidana ada terdakwa dan ada korban,” imbuhnya.

Pamflet kegiatan
  
Selain itu, Haris menjelaskan Due Process Of Law, proses hukum yang adil, dimana perlindungan hak individu setiap warga negara untuk diproses sesuai prosedur melalui peradilan.
 

Due Process Of Law digunakan pada setiap proses pidana, mulai dari laporan atau aduan  kemudian penyelidikan (memeriksa apakah benar peristiwa itu peristiwa pidana) setelah melakukan pemeriksaan  maka ditarik buktinya. Dalam praktiknya ternyata Due Process Of Law tidak menjadi bagian kebijakan-kebijakan secara nasional," tutur pendiri Lokataru  tersebut. 

Menutup materi yang disampaikan, Haris menyebutkan bahwa kunci Due Process Of Law adalah menyelesaikan masalah dan mengungkapkan kebenaran. Banyak kasus yang menunjukkan ketimpangan misal, ketika yang dilaporkan adalah pejabat maka laporannya berhenti, namun lain lagi jika yang dilaporkan itu warga sipil maka biasanya langsung diproses.

Diketahui kegiatan diskusi ini berlangsung pada pukul 14.00 WITA- 16.00 WITA dan dihadiri  sekitar 50 orang peserta. (Milda Saputri Taruk Allo)




Comments