Berikut Nama yang Akan Gantikan Malonda di Bawaslu Sulut

Ferry Daud Liando, Herwyn Malonda (foto ist)

ACTA DIURNA, MANADO - Dr Herwyn Malonda, salah satu putra terbaik Sulawesi Utara terpilih sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) untuk periode 2022-2027. Sebuah amanah, Malonda mengungguli nama-nama besar yang juga selama ini giat dalam kegiatan-kegiatan kepemiluan.

Melansir dari karlota.id, Malonda dan kawan-kawan dipilih melalui proses politik di Komsi II DPR RI pada Rabu (16/02/2022). Selain memilih anggota bawaslu RI, dipilih pula 7 nama anggota KPU RI. Yaitu KPU Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz.

Sedangkan untuk Bawaslu selain Malonda terpilih juga Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja dan Totok Hariyono.

Pengamat politik dan pemerintahan, Ferry Daud Liando menyampaikan berdasar pada Peraturan Bawaslu, Malonda akan digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi peringkat berikutnya.

“Jika mengacu pada Peraturan Bawaslu No. 19 Tahun 2017 bahwa anggota Bawaslu Provinsi, akan digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu,” ujar Liando. 

Menurutnya, ada 3 nama lain yang masuk 6 besar pada proses seleksi Bawaslu Sulut pada tahun 2017 lalu yang akan menggantikan Malonda.

“Ketiga nama itu adalah Zulkifly Densi, Jamaludin Lamato dan Yurike Kaeng,” ucap akademisi yang bergelut dalam dunia kepemiluan itu.

Dikatakan Liando, jika mengikuti peringkat seleksi pada tahun 2017 anggota Bawaslu Kota Bitung Zulkifly Densi.

Namun, jika Zulkifly tidak bersedia karena akhir masa jabatan Bawaslu Sulut sudah berakhir pada akhir 2022. Sedangkan Masa jabatan anggota Bawaslu Kota bitung nanti akan berakhir pada akhir tahun 2023 maka yang menggantikan adalah calon pergantian antarwaktu diposisi selanjutnya.

“Jadi dari ketiga nama ini akan dipilih dari mereka yang masih memenuhi syarat sebagai calon. Tapi, jika ada yang sudah menjadi pengurus partai politik maka tidak memenuhi syarat lagi,” tandasnya.

Reporter: Adhitya Nurfitri A. Radjiloen
Editor: Anatasya Patricia Kilis

Comments