Tahun 2022, Bupati Baru Sangihe dan Bolaang Mongondow akan Dipilih Tanpa Pilkada

Potret Ferry Daud Liando (foto ist)

ACTA DIURNA, SULUT - Dua kepala daerah tingkat kabupaten di Sulawesi Utara akan mengalami pergantian pada tahun 2022 kini. Daerah tersebut adalah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Kepulauan Sangihe. 

Yasti Soepredjo Mokoagow bersama Yanny Ronny Tuuk, selaku Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow periode 2017-2022, serta Jabes E. Gaghana yang merupakan Bupati Kepulauan Sangihe, akan mengakhiri jabatannya pada 22 Mei 2022.

Ferry Daud Liando menyatakan, "Namun berbeda pada mekanisme pergantian kepala daerah sebelumnya dimana semestinya pilkada dalam konteks ini akan dilaksanakan pada tahun 2024. Kali ini, pergantian kepemimpinan tersebut tidak melalui proses pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat," ungkapnya.

Hal ini terjadi karena, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024. 

Liando menambahkan, untuk kurun waktu 2022-2023, tidak akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Jadi, untuk kurun waktu di Tahun 2022-2023 tidak akan dilaksanakan Pilkada. Pengganti mereka adalah pejabat yang akan ditunjuk oleh Gubernur Sulut," jelas Liando.

Liando pun menjelaskan pasal UU yang mengatur apabila terjadi kekosongan jabatan.

"Pasal 204 UU 10/2016 mengatur apabila terjadi kekosongan jabatan, penjabat untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama. Itu artinya bisa dari unsur kepala dinas provinsi atau sekda setempat. Kepala daerah hasil pilkada 2020 secara otomatis hanya akan menjabat selama 3 tahun," pungkasnya. (Anatasya Patricia)
 


Comments

Post a Comment