Seminar DPP PIKI, Liando: Membangun Kualitas Demokrasi, Parpol perlu Dibenahi

Dr. Ferry Daud Liando (foto ist)

ACTA DIURNA, MANADO - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) sambut Dies Natalis ke-58 dengan menggelar Study Meeting tahun 2021 via Zoom Meeting, Sabtu (18/12/2021).

Mengusung tema "Mengatasi Masalah COVID-19, dan merawat Ke Indonesia-an, Indonesia di tahun 2021", pandangan dari berbagai bidang turut dipelajari. Salah satunya melalui Perspektif Demokrasi dan Kepemiluan oleh Ferry Liando.

Dr. Ferry D. Liando, selaku Ketua Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPP PIKI, membawakan pembahasannya secara spesifik soal membangun kualitas demokrasi, dan parpol yang perlu dibenahi. 

Ferry menyaksikan bahwa situasi pandemi covid saat ini merupakan ujian berat bagi sistem politik Indonesia. Dimana pandemi memaksa setiap dari kita berada dalam kondisi darurat yang tidak normal. Jika dikaitkan erat dalam pembahasannya, sistem politik yang ada masih cukup dipertanyakan efisiensinya.

"Pertanyaan saat ini 'Apakah sistim politik yang kita miliki saat ini cukup ideal mengatasi kondisi yang tidak normal atau tidak?'" ungkapnya.

Ia menambahkan, selama ini baik elit politik maupun birokrasi masih terbiasa menghadapi tugas-tugas rutin yang sifatnya normal dan kaku.

"Belum semua institusi politik baik suprastruktur maupun infrastruktur politik memiliki komitmen dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara termasuk dalam mengatasi Covid," jelas Liando.

Dokumentasi kegiatan

Proses rekrutmen aktor-aktor politik oleh sebagian parpol yang belum disesuaiakan dengan tujuan bernegara menjadi penyebabnya. 

Aktor-aktor banyak yang tidak melewati proses kaderisasasi dan pembinaan kepemimpinan sebelum dicalonkan, "Akibatanya ketika terpilih yang terjadi adalah miskin inovasi kepemimpinan dan sebagian merampas uang negara," jelas Ferry.

Ia berharap, pada waktu mendatang PIKI turut bergerak dalam menyuarakan diperlukannya revisi pada UU No.2 tahun 2008 yang mengatur tentang partai politik. Perilaku selektif dibutuhkan dalam rekrutmen dan kaderisasi calon, guna memperoleh pribadi calon politisi yang benar-benar konsisten dan amanah menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.

"Kedepan perlu ada terobosan dari PIKI untuk merivsi kembali UU No.2 tahun 2008 tentang parpol. Perlu pengetatatan soal rekrutmen dan kadrisasi sebagai syarat calon. Tidak boleh ada lagi calon yang tidak melalui proses kaderisasi. kebiasaan parpol yg mewajibkan uang mahar bagi siapa yg hendak menjadi calon harus dicegah," imbaunya.

"Hal itu pun dimaksukdkan agar aktor-aktor politik pengelola negara adalah mereka yang mampu mewujudkan cita-cita negara yaitu masyrakat adil dan makmur," tandas Ferry Liando.

(Anatasya Patricia Kilis)


Comments