LAM-FH Sediakan Pos Advokasi Pungutan Liar, Rosok: Jangan Pernah Takut Untuk Melapor

Pamflet pengumuman 

ACTA DIURNA, Unsrat – Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menyediakan  Pos Advokasi Pungutan Liar di lingkungan civitas academica Unsrat.

Gabriel Rosok selaku Ketua Umum LAM-FH Unsrat menyampaikan, penyediaan layanan ini dilatarbelakangi untuk mewadahi dan memfasilitasi hak-hak mahasiswa yang dirugikan kegiatan pungli di lingkungan kampus.

“Contoh seperti hak mendapatkan nilai, beasiswa ataupun merugikan mahasiswa lewat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh dosen dalam kegiatan belajar serta wadah pos advokasi ini juga bisa memfasilitasi mahasiswa ketika terjadi masalah-masalah yang ada di ruang lingkup Unsrat," jelas Rosok dalam wawancara melalui pesan Instagram Kamis, (16/12/2021).

Secara rinci, ia menjelaskan mekanisme langkah penanganan laporan nantinya, mulai dari identifikasi masalah, kajian, lalu membawa laporan tersebut pada pimpinan fakultas maupun universitas.

“Kalau misalkan ada laporan mengenai nilai, biasanya langkah yang dilakukan LAM yaitu mengidentifikasi masalah. Langkah selanjutnya, membuat kajian terhadap objek yang di laporkan. Setelah itu kalau dari LAM melihat ada yang dirugikan lewat pemberian nilai maka tindak selanjutnya yaitu membawa kajian serta kronologi masalah kepada pimpinan fakultas ataupun universitas dalam hal ini yang membawahi bidang kemahasiswaan. Selanjutnya, ada tuntutan-tuntutan yang dilampirkan dalam kajian yaitu menuntut ketika mahasiswa mengalami kerugian, contohnya dalam memberikan nilai," jelas Ketua Umum LAM FH tersebut.

Jika terdapat laporan spesifik terkait pungutan liar pada aktualisasinya, langkah awal yang akan dilakukan adalah mengkonfirmasi kebenaran laporan tersebut berdasarkan bukti.

"Adapun Pos Advokasi yang mewadahi mahasiswa ketika ada laporan pungli, langkah diambil yaitu menghubungi korban meminta semua keterangan serta bukti-bukti yang ada. Selanjutnya kami (LAM-FH, Red) akan menghubungi dosen yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi apakah tindakan yang dibuat itu benar atau tidak. Setelah itu, tim akan membuat kajian apakah tindakan yang dilakukan melanggar semua regulasi atau ketentuan yang ada yang berlaku baik hukum positif di Indonesia ataupun ketentuan-ketentuan dalam aturan rektor," tambahnya. 

Ia berharap, mahasiswa korban pungli tak perlu takut untuk melaporkan kasus tersebut, sebab privasi pelapor akan dirahasiakan sepenuhnya.

“Pesan dari kami yaitu jangan pernah takut untuk melapor kepada kami, karena kami akan merahasiakan 100 persen untuk pelapor dan kami juga bisa menjamin untuk pelapor tidak akan mengalami hal yang merugikan atau ancaman-ancaman yang ada baik dari dosen, pihak fakultas, ataupun universitas karena semua akan disamarkan, jadi pasti aman," ungkapnya.

Wadah yang disediakan saat ini merupakan program jangka panjang, selama masih ada perwujudan hak serta kepentingan mahasiswa yang tidak sesuai.

“Sesuai dengan nama lembaga kami yaitu lembaga Advokasi jadi Wadah ini akan terus ada dan tidak akan berhenti selama masih ada hak-hak atau kepentingan mahasiswa yang dirugikan," tutupnya.

Adapun pelapor bisa menyampaikan laporan di google form https://forms.gle/p1GtVrMtKVpnnraM6atau melalui narahubung :

- Lio (0821 9969 3922)

- Jovano (0852 4031 5919)

Reporter : Debora Natalie Ngadiman

Editor     : Anatasya Patricia Kilis

 

Comments