Konsultasi Publik Pascasarjana Unsrat dan Bappenas RI, Bahas RUU IKN dari Berbagai Perspektif

 

Dokumentasi saat kegiatan berlangsung

ACTA DIURNA, MANADO - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas RI) bersama Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) gelar Konsultasi Publik dengan topik 'Rancangan Undang-undang Tentang Ibu Kota Negara', Jumat (17/12/2021).

Konsultasi Publik juga sebagai sosialisasi ini dimulai dari Indonesia Bagian Timur hingga ke Barat oleh pemerintah, berdampingan dengan berjalannya surat presiden dari pemerintah ke DPR. Dalam perjalanan dengan banyaknya sidang yang dilaksanakan hingga sampailah pada penyampaian RUU kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Indonesia. Sebagaimana diketahui sejak 20 Januari 2020 dinyatakan adanya Covid-19, proses-proses yang sudah direncanakan terealisasi melalui daring mulai Februari 2020.

Rencana yang telah disusun berkaitan dengan pemindahan bagaimana status Jakarta ke Kalimantan, dilakukan dengan pemindahan Ibu Kota Negara  (IKN) yang telah diatur dalam undang-undang. Berpindahnya kedudukan menjalankan tugas, fungsi dan perannya dilakukan secara bertahap dan perlu memperhitungkan adanya pembangunan teknologi yang ada.

“Pemindahan IKN ini menjadi upaya Strategis untuk memeratakan pembangunan, menguatkan identitas bangsa, dan Menguatkan strategi Sosial, Politik dan Pertahanan," ungkap Diani.

 
Pamflet kegiatan Konsultasi Publik

Ada pun program yang dibahas yaitu Program Ekosistem Tiga Kota sebagai berikut:

-         - IKN Sebagai Pusat Saraf

-         - Samarinda Sebagai Jantung

-         - Balikpapan Sebagai Otot

-         - Kalimantan Timur Sebagai Paru-paru

Dijelaskan bahwa, IKN yaitu Pemerintah Pusat dan Pusat Inovasi Hijau, Samarinda yaitu Pusat Sejarah, Kaltim dengan sektor energi terbarukan, Balikpapan yaitu simpul hilir Migas dan Logistik Kaltim, dan Kaltim yaitu Pertanian hulu dan Pusat Wisata Alam.

Dijelaskan juga bahwa Pembangunan dari tanah yang masuk di wilayah kawasan tetap dihormati kepemilikannya kepada penjual atau pengelola APBN, pada APBN atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan, maka lewat RUU ini pemerintah daerah dapat melakukan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Reporter: Michelle Makatuuk

Editor: Marcella Pangandaheng

Comments