Kompleksitas Kekerasan Seksual pada Perempuan, Memerangi Stigma hingga Payung Hukum Tidak Memadai

Ilustrasi (sumber : laman suara.com)

ACTA DIURNA, UNSRAT - Kekerasan seksual yaitu perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan pemuasan seksual terhadap seseorang secara paksa. Kejahatan ini terjadi pada semua gender dan yang paling rentan serta paling banyak kasusnya adalah perempuan sebagai korban.

Melansir dari laman CNN Indonesia, Komnas Perempuan mencatat telah terjadi 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode Januari-Juli 2021. Angka itu melampaui catatan 2020 yang tercatat 2.400 kasus. Hal itu menandakan kekerasan pada perempuan masih marak terjadi, terlebih pada waktu belakangan ini, Isu pelecehan seksual terhadap perempuan banyak terungkap dan menjadi perhatian khalayak.

Mulai dari kasus seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi yang dilecehkan oleh seorang pengajar, hingga kasus seorang perempuan yang mengakhiri hidupnya sebagai dampak dari kekerasan seksual yang dialami. Pengaruh buruk acapkali timbul bagi para korban, mulai dari gangguan yang menyerang mental, hingga fisik.

Eliana Gloria Halid, aktivis perempuan yang kini mengenyam pendidikan dengan Program Studi Psikologi Universitas Negeri Manado (Unima), memberikan pendapat melalui perspektifnya.

Menjadi sesal bagi pendamping penyintas kekerasan seksual dalam proses pendampingan penyintas hingga pulih dari trauma. Dalam prosedurnya, proses pendampingan tenaga psikolog akan berhenti jika proses hukum yang dijalankan pun sudah selesai atau mungkin mandek. Sehingga penyintas merasa sulit dalam hal mengakses layanan pendampingan penyembuhan trauma yang komprehensif. Mengingat dampak psikologis terhadap penyintas bisa jadi awal mula dari masalah yang lebih kompleks.

”Berkaca dari kasus yang baru saja terjadi dan begitu menggemparkan media sosial. Dukungan terhadap penyintas itu tidak muluk-muluk dan semua mampu dikomunikasikan tapi tetap perlu keterampilan dan kecerdasan yang tekun dalam membangun komunikasi atau pendekatan-pendekatan terhadap penyintas. Dalam varian kasus, seringkali penyintas diasosiasikan dengan stigma negatif, dan ini pula yang menjadi suatu hal berat, beban psikologis yang ditanggung oleh penyintas. Tidak ada orang yang tahu keadaan mental seseorang, satu kalimat saja dapat mengantar korban kepada keputusan yang tidak terduga. Oleh karena inilah, pendampingan psikolog diperlukan hingga masa penyintas kembali bersosialisasi, kembali beraktivita dalam lingkungan sosialnya,” jelas Eliana.

Di sisi lain, dalam memerhatikannya, upaya pencegahan hingga penanganan semestinya menjadi hal utama mengenai topik ini.

Kekerasan seksual pada perempuan butuh upaya serius

Masih sering terjadi, kasus ini menandakan bahwa kesadaran dan penanganan hukum terhadap tindak pelecehan seksual masih sangat lemah, bahkan sering memberikan ketidakadilan pada korban.

Setiap penyintas kekerasan seksual adalah individu yang dirampas haknya. Oleh karena itu, pergerakan awal seharusnya dilakukan oleh semua lini dan tidak terkotak-kotakkan hanya pada aparat penegak hukum (APH), pemerintah, bahkan kelompok tertentu, juga seluruh masyarakat semestinya menyelenggarakan prosesnya.

Sebagai upaya penanganan, dalam beberapa kasus, sikap lugas dan tegas dapat menghentikan pelecehan seksual, dengan teguran hingga pemberian dedikasi diri untuk terlibat secara langsung dalam menghadapi hal tersebut. Namun dibutuhkan keterampilan dan pengetahuan cukup didalamnya.

“Pengetahuan dan keterampilan itulah yang kemudian dibumikan informasinya melalui kehadiran organisasi atau kelompok yang berdiri untuk mengakomodasi isu kekerasan seksual ini. Mereka hadir dalam upaya mengedukasi masyarakat bagaimana untuk mengatasi situasi sebelum-saat-sesudah krisis,” tutur wanita yang kerap disapa Eley tersebut.

Pascal Toloh turut memberikan tanggapannya terkait dasar hukum penanganan kekerasan seksual belum diatur secara komprehensif, karena pada saat ini hanya berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebatas mengatur mengenai tindakan cabul dan pemerkosaan, serta tindak pidana kesusilaan lainnya yang sifatnya tindakan langsung/fisik, sehingga terhadap tindakan verbal masih memiliki kekosongan payung hukum.

Pemerintah dan badan legislatif, sejauh ini belum memiliki political will untuk penghapusan kekerasan seksual, proses legislasi RUU PKS yang selalu tersendat disebabkan pemikiran politik dan konservatif, serta kurangya responsbilitas masyarakat dan pimpinan lembaga terhadap kekerasan seksual karena stigma yang salah.

“RUU PKS merupakan harapan untuk menjadi payung hukum terhadap penghapusan kekerasan seksual,” ungkap Pascal, yang merupakan Ketua Lembaga Advokasi Mahasiswa Fakultas Hukum (LAM-FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) periode 2019-2020.

Selain menggencar perlunya upaya penanganan secara efektif, kiat pencegahan juga sangat diperlukan sebagai tindak awal menghindari dan mengurangi kesempatan terjadinya kejahatan seperti ini.

Andil setiap dari kita dalam upaya pencegahan

Melecehkan dan dilecehkan sungguh mengurangi esensi Hak Asasi Manusia, pada pelaku maupun korban.

Turut hadir sebagai saksi, pendengar ataupun pemerhati, setiap dari kita dapat terlibat secara langsung melalui pemahaman juga aktualisasi aksi pencegahan kekerasan seksual pada perempuan.

Eliana menjadi salah satu yang tergugah bergerak dalam upaya pencegahan ini, menyuarakan 5D sebagai usaha berperan memberantas hingga mencegah kejahatan tersebut.

“Mulai dari Direct (Menghadapi situasi secara langsung, jelas, bersikap tegas dan ringkas), Distract (dimana kita dapat menghentikan pelecehan dengan cara membuat distraksi), Delegate (dengan meminta bantuan dari pihak ketiga untuk menghentikan pelecehan), Delay (melalui kesabaran menunggu sampai situasi usai lalu ajak bicara korban setelah kejadian) serta Document (dengan mendokumentasikan bukti pelecehan seksual tanpa menyebarkannya secara sembarangan),” tuturnya.

Sementara itu, Pascal Toloh memandang era digital masa kini, memudahkan tiap orang untuk saling terhubung dan bertukar informasi, dirasa dapat menjadi medium tepat untuk menyuarakan antisipasi kegiatan seksual secara paksa.

“Menggunakan medsos untuk memerangi kekerasan seksual, memberikan edukasi terhadap perempuan dan masyarakat terkait pencegahan kekerasan seksual dan melakukan kampanye publik dengan slogan-slogan familiar seperti #womenpower,” tutur Pascal.

Pada akhirnya, turut memberikan perhatian dan tenaga melalui pola pikir yang benar tentang kejahatan dalam konteks ini, membawa kita pada relevansinya dengan aktualisasi konkret “Si Tou Timou Tumou Tou” yang bermakna “Manusia Hidup untuk Saling Menghidupkan Manusia Lain”.

Reporter : Anatasya Patricia Kilis
Editor      : Andini Choirunnisa



Comments