Kolaborasi GMKI Komisariat Justitia dan Politeia Bahas "Jalanan Panjang RUU PKS"

Pamflet kegiatan.

ACTA DIURNA, Manado - Perjalan yang belum selesai mengenai salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sudah perlu disahkan namun belum menemukan titik temu, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Komisariat Politeia Dan Justitia Mengadakan Diskusi Bertakjub “JALANAN PANJANG RUU PKS” Secara Daring (1/10/21)

Malona Trisnawati Aruan Selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat GMKI Menjelaskan Lika-Liku Perjalanan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sampai sekarang.

“RUU PKS ditarik dari prolegnas prioritas tahun 2020, akhir oktober 2020 RUU PKS disetujui oleh seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimasukan daftar prolegnas prioritas tahun 2021, 11 Januari 2021 RUU PKS masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2021 sebagai inisiatif DPR RI,” jelas Malona.

Malona juga mengungkapkan, mengapa perlu di sahkan RUU.

“Pertama Karena Dasar Penyusunannya Telah Memenuhi Landasan Filosofis Sosiologis Yang Kedua Karena Dibutuhkan Sistim Pencegahan Kekerasan Seksual Yang Komperhensif Dan  Ketiga Perlu Pengaturan Penangan Yang Berspektif Korban,   Syarat Disahkan RUU Ini Karena Perlindungan Setiap Warga Negara Segala Bentuk Jenis Kekerasan Merupakan Amanat Dari Pancasila Dan UUD 1945,” ungkapnya.

Sandra Rondonuwu S.Th,S.H Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) juga menegaskan latar belakang adanya RUU PKS, karena adanya empati akibat tindakan kekerasan seksual yang terus terjadi .

“Latar Belakang Adanya Rancangan Undang-Undang Ini Datang Dari Rasa Keprihatinan Oleh Karena  Terjadinya Tindakan Kekerasan Seksual Maupun Kasus Kasus Sejenis Yang Belum Di Akomodir Oleh Uusehingga Krban Seksual Belum Tertangani Secara Serius,” tegas Sandra.

Yowanda Yonggara S.H,M.Kn sebagai pembicara yang terakhir juga selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulut Mengatakan, Proses Dimulainya Penyusunan RUU PKS.

“Prosesnya Dimulai Sebelum 2012 Ketika KOMNAS Perempuan Melihat Negara Sedang Darurat Kekerasan Seksual Yang Selalu Meningkat ,Kemudian Komnas Perempuan  Membuat RUU PKS Ini, Akhirnya Masuk Di Prolegnas 2016, Proses Pembuatan UU Pertama Perencanaan Penyusunan Pembahasan Pengesahan Dan Pengundang," katanya.

Sharon Baroleh sebagai Sekretaris Fungsional Pemberdayaan Perempuan Komisariat Justitia sekaligus Ketua Panitia Kegiatan Mengharapkan, Setelah diskusi ini berlangsung kader GMKI terus sadar dan memperjuangkan RUU PKS Ini.

“Bahkan Kami berharap melalui diskusi yang nantinya berkelanjutan ini banyak kader yang akan turut sadar dan berjuang ditengah himpitan budaya patriarki dan menggagas kembali semangat awal dibuatnya RUU PKS ini,” harap Sahron.

Diketahui kegiatan ini berlangsung Pukul 19.00-22.00 Wita diikuti oleh 83 partisipan.

Peliput: Yeremia Turangan

Editor: Christy Tamanampo

 

Comments