ACTA DIURNA, Manado - Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mengeluarkan surat edaran perihal perpanjangan pemberlakuan Bekerja Dari Rumah (BDR) dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Pegawai di Lingkungan Universitas Sam Ratulangi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Demi mencegah penularan Covid-19 yang terus meningkat. Selasa (3/8/21).
Adapun Surat tersebut dengan Nomor 5442/UN12/KP/2021 yang di tanda tangani langsung oleh Rektor Unsrat Prof. Dr.Ir Ellen Joan Kumaat, M.Sc.,DEA.
Dalam Surat tersebut berbunyi demikian:
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4514/Sekr-Dinkes tanggal 30 juli 2021, tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara. Maka dengan hormat disampaikan hal-hal berikut:
1. Sesuai kondisi epidemiologi, wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara di lakukan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan kriteria level assessment Covid-19.
2. Kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Tempat Pendidikan, dan Pelatihan) dilakukan secara daring.
3. Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan politik yang tidak bisa ditunda pelayanannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staff Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
4. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di salam ruangan diberlakukan 25% ( dua puluh lima persen ) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
5. Memperpanjang pemberlakuan Bekerja dari Rumah (BDR) sejak 2 agustus sampai dengan 16 agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.
Peliput : Michelle Makatuuk
Editor : Christy Tamanampo

Comments
Post a Comment