Melalui Webinar Nasional, Pusat Studi Kepemiluan Akan Kaji Polemik Presiden 3 Periode

 

(Pamflet kegiatan)

ACTA DIURNA, Manado - Dalam UUD 1945 Pasal 7 dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Meski konstitusi telah membatasi masa jabatan hanya 2 (dua) periode, namun sebagian kelompok masyarakat menghendaki 3 (tiga) periode. Wacana tersebut menimbulkan polemik pro dan kontra belakangan ini.

Terkait hal itu, Pusat Studi Kepemiluan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, akan menggelar Webinar Nasional dengan topik 'Polemik Presiden 3 Periode'.

"Tujuan dari webinar ini adalah untuk mengkaji isu serta polemik yang saat ini hangat diperbincangkan di publik mengenai wacana Presiden 3 periode menuju Pemilu 2024 mendatang," ujar Chandra Argawan Situmorang selaku Kepala Pusat Studi Kepemiluan.

Chandra mengatakan, output dari kegiatan webinar ini adalah agar civitas academica Fispol Unsrat, khususnya mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Studi Kepemiluan, serta para pegiat pemilu dan demokrasi bisa mendapat pemahaman yang mendalam tentang isu wacana Presiden 3 periode.

"Melalui kajian akademik yang bisa diperoleh dari narasumber dan hasil diskusi dalam kegiatan tersebut," tutur Chandra.

Webinar akan diselenggarakan melalui Zoom Meeting pada, Selasa (29/6/2021) pukul 15:00 Wita, yang akan menghadirkan narasumber Prof. Firman Noor, M.A, PhD selaku Kepala Pusat Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) dan Dr. Radian Syam, SH, MH yang merupakan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Diketahui, kegiatan akan dibuka langsung oleh Pembina Pusat Studi Kepemiluan, Ferry Daud Liando sekaligus memberikan pengantar diskusi, dengan moderator Mineshia Lesawengen selaku Direktur Media dan Pemilu Pusat Studi Kepemiluan.(Redaksi)
 

Comments