Kongres Mahasiswa Belum Digelar, Ketua DPM Fispol Tutup Masa Bakti Dengan Kegagalan

Logo Fispol Unsrat

ACTA DIURNA, Fispol - Berakhirnya SK Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) periode 2020-2021, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), mengundang pertanyaan dari kalangan mahasiswa terkait kinerja DPM, khususnya pelaksanaan kongres mahasiswa tahun 2021.

Menanggapi hal ini, Donald Monintja, S.Sos, M.Si selaku Wakil Dekan (WD) III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mengatakan bahwa masa bakti DPM secara yuridis telah berakhir, dan sekarang sedang dipersiapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPM.

"Keberadaan DPM/BPM secara yuridis masa kepengurusannya sudah lewat. Jadi yang sekarang ini dipersiapkan dulu adalah Plt Ketuanya, dengan adanya Plt memudahkan proses selanjutnya," tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa tugas Plt itu paling utama adalah mempersiapkan pelaksanaan kongres, tetapi untuk kondisi sekarang masih belum memungkinkan karena pandemi Covid-19.

"Jadi nanti diatur teknisnya oleh Plt. Mengenai perwakilan dari tiap mahasiswa prosesnya nanti setelah terbentuknya Plt," jelas Donald.

Sementara itu, mantan pengurus DPM Fispol, Fabio Lasut yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Himakom mengatakan bahwa kongres mahasiswa secara eksplisit dalam AD/ART Organisasi Mahasiswa (Ormawa) seharusnya dilaksanakan oleh DPM.

"Dengan habisnya masa berlaku SK sebelum dilaksanakannya kongres mahasiswa menunjukkan kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab terhadap aspirasi mahasiswa. Tentu hal ini menunjukkan Ketua DPM Fispol menutup masa baktinya dengan kegagalan," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pimpinan DPM harus mengambil peran dalam melaksanakan kongres dan jika akan memilih Plt sebaiknya berasal dari anggota DPM periode 2020-2021.

"Seharusnya pimpinan DPM mengambil peran sebagai demisioner untuk melaksanakan kongres mahasiswa tersebut, saya berharap jika memang Plt maka pelaksananya juga mereka, Plt-nya anggota DPM 2020-2021," pungkas Fabio.

(Brien Raintung)
 

Comments