Kemendikbud: Semester Depan Bisa Tatap Muka, Unsrat Tinjau Kembali Perpanjangan Kuliah Daring

Drs. Ronny Gosal, M.Si (WR 3 Unsrat)

ACTA DIURNA, Manado - Tahun 2020 menjadi tahun yang  identik dengan kata ‘Pandemi’. Berbagai kebijakan pemerintah untuk menekan jumlah terjangkit Covid-19 tentu mengganggu jalannya sistem pendidikan di Indonesia, tak terkecuali kegiatan civitas academica Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, yang diadakan via daring selama 2 semester berjalan.

Kegiatan belajar daring menuai pro dan kontra dikalangan mahasiswa karena dinilai kurang efektif dalam pendalaman materi, hingga adanya kendala jaringan. Hal ini memicu sensivitas telinga mahasiswa dalam menanggapi info-info perkuliahan yang beredar di media sosial.

Diketahui, belakangan ini beredar pesan WhatsApp tentang keputusan Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Unsrat yang diadakan pada Selasa (10/11/2020) lalu, berisikan info perpanjangan kuliah daring untuk 1 semester kedepan.

Menaggapi hal ini, Drs. Ronny Gosal, M.Si selaku Wakil Rektor (WR) 3 bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsrat memberi tanggapannya kepada ACTA DIURNA, Senin (23/11/2020) lewat pesan WhatsApp.

“Unsrat telah memutuskan pada Rakor Pimpinan pada tanggal 10 November 2020, kuliah semester genap 20/21 tetap daring,” jelas Gosal, dan dibenarkan lagi dengan informasi yang diperoleh dari Web Unsrat https://www.unsrat.ac.id/rapat-koordinasi-pimpinan-unsrat/

Mengingat Surat Keputusan (SK) belum keluar, WR 3 pun mengimbau agar menunggu edaran dari bidang akademik, dan ketika ditanya soal pembelajaran tatap muka dari penjelasan Mendikbud apakah Unsrat bisa menerapkannya, Ronny mengatakan Unsrat belum rapat untuk membahas hal tersebut.

“Menyangkut penjelasan Mendikbud, pimpinan Unsrat belum rapat untuk memutuskan apakah kuliah daring atau luring, tinggal menunggu keputusan Rektor,” pungkasnya.

Meninjau kembali pernyataan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020), ia menegaskan sekolah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) punya dampak negatif terhadap siswa maupun orang tua, dampak itu termasuk psikososial.

"Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah Pemdanya sendiri, Pemda atau dalam situasi yang lain Kanwil atau kantor Kemenag," ucap Nadiem.

Mendikbud pun menyebutkan pemberian izin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan serentak maupun bertahap, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah. Sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Jadi, daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," tandasnya. (Redaksi)

Peliput: Veronika Anthony

Editor: Andini Choirunnisa

Comments

Post a Comment