PEMERINTAH DESA LALUMPE TEMPUH JALUR HUKUM PERUSAKAN PORTAL POS COVID-19




ACTA DIURNA, MOTOLING – Pemerintah desa Lalumpe, kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa selatan resmi melaporkan perusakan portal (barier) di pos covid-19 pada sabtu, (18/04/20).

Sesuai dengan surat pengaduan No.004/Lap/L/IV-2020. Yang dibawah pemerintah desa Lalumpe ke kantor polisi, mengadukan masalah terkait perusakan fasilitas publik berupa portal (barier).

Offler Sengkey, S.T.P, M.Si, selaku pejabat hukum tua desa Lalumpe memberikan keteranagn terkait kasus pengrusakan pada hari jumat malam, 17 april sekitaran pukul 18:30.

“Terkait kejadian malam itu, para petugas linmas sudah melakukan tugas sebaik baiknya sesuai himbauan dari pemerintah, untuk mencegah pergerakan orang yang keluar masuk di desa. Linmas mengecek kendaraan yang sering keluar masuk itu. Memang kendaraan ini yang dipakai pelaku untuk merusak portal, sudah sering dipantau masyarakat karena kendaraan ini sering bepergian keluar masuk desa lalumpe, mengantisipasi sehingga para keamanan mencegah di pos jaga” ungkap Sengkey.

Dia menuturkan bahwa kasus perusakan ini sudah membuat laporan kepada pihak kecamatan, dan pihak kecamatan sendiri menyarankan agar membawah kasus ini keranah hukum.

“Terkait pengrusakan portal itu kami dari pemerintah sudah membuat laporan ke kepolisian dan dari kecamatan. Dan pihak kecamatan sendiri menyarankan agar melaporkan kepihak yang berwenang. Dan kami sudah melakukan. Agar supaya tindakan ini tidak terulang.” Tutur Offler.

Dia juga menambahkan tentang isi pengaduan yang langsung melaporkan oknum perusak yakni berinisial R.S

“Memang saat ini yang kami laporkan khusus pelaku pengrusakan, karena dia yang langsung membawa kendaran tersebut menabrak portal sehingga rusak.” Tambahnya.

Senada dengan itu, saksi yang merekam kejadian saat perusakan David Manampiring, S.Pd. membenarkan bahwa sebelum kejadian terjadi adu mulut terlebih dahulu sang oknum dengan para linmas yang berjaga.

“Si oknum langsung menuju ke pos penjagaan portal dan langsung berdebat dengan petugas linmas yang sementara bertugas menjaga pos portal, dan hampir terjadi perkelahian.” Tandasnya.

“Mobil gran max pada saat itu berada di samping TKP, yang di tunggangi oleh oknum tersebut langsung bergerak mundur mengarah ke pos, setelah itu mobil tersebut  langsung merusak portal yg di buat oleh pemerintah desa,” ungkap David.



Terakhir Sengkey juga membantah, terkait adanya isu bahwa pemerintah desa Lalumpe melarang aktivitas mata pencaharian dari masyarakat.

“Kami pemerintah tidak pernah melarang usaha dari masyarakat apa lagi soal mata pencaharian, tetapi pergerakan dari orang  yang sering ke Manado yang mungkin sudah zona merah, itu yang kami antisipasi. Bukan tidak mungkin orang sering bepergian ke kota Manado bisa saja tertular virus korona,” tutup Sengkey

Diketahui kendaraan yang dipakai untuk merusak portal tersebut ialah mobil Gran Max station berwarnah putih, dengan nomor polisi DB. 8640 DB.

Peliput : Andre Merentek

Comments