PILKADA, Adu Kuat Tito vs Titi

(Foto : Pengamat Politik Ferry Daud Liando)

ACTA DIURNA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD kini mendengung lagi. Mendagri Tito Karnavian mengusulkan agar proses Pilkada langsung oleh masyarakat perlu di evaluasi. Meski diawal statmennya, Tito tidak secara langsung menyebut mengusulkan  kembali dipilih DPRD, namun reaksi publik menjadi pro dan kontra mewarnai diskusi pekan lalu.

Sebagian setuju agar Pilkada langsung tak sekedar dievaluasi sebagaimana usulan mantan Kapolri itu, namun lebih menginginkan kembali di pilih oleh DPRD. Usulan seperti ini memang patut dimaklumi. Sistim Pilkada selama ini belum sepenuhnya berjalan sesuai prosedur dan hasilnya belum sebagiamana yang diharapkan.

KPK sudah berkali-kali menangkap kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT). Mereka yang ditangkap hanyalah sial belaka, sebab masih banyak kepala daerah yang diduga makin pintar dan ahli memperkaya diri tanpa sentuhan hukum. Sebagian tidak mampu mengoperasikan pemerintahan karena terbatasnya inovasi akibat miskin pengalaman kepemimpinan.

UU yang digunakan sebagai landasan hukum Pilkada belum mengakomodasi persyaratan yang ketat. Buktinya UU Pilkada tidak pernah melarang mantan terpidana korupsi sebagi calon kepala daerah. Bawaslu yang seharusnya sebagai lembaga mandiri, namun UU mengatur keputusan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam memutus perkara. Termasuk kendala mengadili ASN yang terbukti tidak netral karena harus menyerahkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang kemudian eksekusinya diserahkan ke kepala daerah masing-masing.

Tidak ada sanksi yang diberlakukan terhadap parpol jika calon yang diusungnya terbukti menyogok pemilih atau melibatkan ASN dalam kampanye. Partai politik yang ditugaskan oleh UU mempersiapkan calon pemimpin dan menyeleksi kader sebagai calon pejabat publik seakan hampa tak bernilai. Parpol cenderung mengutamakan modal sang calon ketimbang reputasi kekayaan. Lebih mengutamakan popularitas calon karena sensasional ketimbang popularitas karena pengabdian.

Bakal calon harus bersedia menebus uang setoran (candidate buying) kepada parpol, sebab ketua parpol juga butuh uang tebusan karena keketuaanya itu direbut atas hasil menyogok para pemegang suara di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota atau menyuap pengurus DPP sebagai pihak penentu akhir.

Sebagian Penyelenggara pemilu hingga kini belum juga menunjukan performa yang bisa diandalakan. Ada yang terbukti menerima suap seperti kasus anggota KPU dan Ketua Panwaslu Garut Jabar. Bukan tidak mungkin tindakan ini berlaku juga tempat lain namun cukup lihai menutupinya.

DKPP telah berkali-kali memutuskan pemecatan sejumlah komisioner karena melanggar etika. Mengutip publikasi Indonesia Legal Roundtable (ILR) bahwa hingga Agustus 2019 bahwa terdapat 74 kasus tindak pidana pada masa pemungutan dan penghitungan suara. Ada 69 kasus saat rekapitulasi penghitungan suara. 56 kasus pengubahan perolehan suara. Sebagian divonis bersalah namun sanksinya rata-rata sangat ringan sehingga tidak akan mungkin melahirkan efek jera.

Karakter pemilih menjadi salah satu pihak penyumbang Pilkada makin tidak berkualitas. Kecenderungan pemilih sering termotivasi oleh;

  1. Kepentingan sosiologis. Karakter pemilih seperti ini tidak melihat calon pilihannya apakah memiliki kualitas atau tidak. Satu-satunya pertimbangan adalah karena kesamaan keimanan, kekeluargaan atau kedekatan emosial lainnya. Inilah sebabnya politik aliran kerap dimainkan oleh kekuatan politik tertentu untuk memenangi pertarungan.
  2. Kepentingan pragamatis. Karakter pemilih seperti ini akan menentukan pilihannya berdasarkan apa yang telah diterimanya (vote buying). Moralitas dan reputasi buruk sang calon di masa lampau bukanlah sebuah pantangan.

Aspek diatas makin diperparah oleh makin merenggangnya kekerbatan sosial akibat ketidakdewasaan dalam menyikapi perbedaan pilihan. Beda pilihan seakan disejajarkan dengan permusuhan. Sehingga saling memusnahkan satu sama lain. Sifat kemanusiaan telah menyimpang jauh oleh beda pilihan. Fenomena ini dimanfaatkan para arsitek mendirikan industri kebohongan.

Ironinya  banyak calon memanfaatkan industri ini sebagai motif menghalalkan segala cara memenangi kompetisi. Berita kebohongan atau Hoax telah menjadi salah satu kejahatan pilakda. Ia sejajar dengan politik aliran dan politik uang. Tak sedikit para politisi menjadi pemesan atas bisnis ini.

Gejala post trust dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para politisi ini sehingga pemilih tidak menilai calonnya dari aspek kapasitas tapi menilai calon atas dasar kesukaan saja. Ketika para politisi ini berkuasa, konflik sosial belum juga reda. Dendam dan kebencian masih terus membara, Sehingga tersulut api kecil dalam peristiwa berbeda bisa berkobar bagai api neraka meski Pilkada  telah usai. Baik kultur maupun struktur sosial jadi rusak karena ketidakmampuan mengendalikan perbedaan pilihan.

Pembiayaan Pilkadapun harus diakui menjadi beban. Tertundanya penanda tanganan NPHD pilakda 2020 disejumlah daerah salah satunya dipicu oleh kesulitan Pemerintah daerah menggeser dan memotong anggaran publik untuk dialihkan pada pembiayaan Pilkada. Singkat cerita, akan banyak pembiayaan publik harus dipotong atau dibatalkan. Pilkada 2020 nanti akan menyentuh pada sekitaran 10 triliun. Pada 2018 lalu anggarannya sampai 18,5 triliun. Pilkada tahun 2017 menghabiskan 4,2 triliun turun dari Pilkada 2015 yang menghabiskan anggaran 7,1 triliun. Pilkada Kota Makassar tahun 2018 tidak menghasilkan apa-apa meski anggaran Pilkada menelan 60 milyar. Pilakda harus diulang karena calonnya kalah dari kotak kosong. Biaya pemenangan masing-masing calon menjadi hal yang kerap tidak wajar. Ini menjadi salah satu alasan Mendagri mengevaluasi Pilkada.

Simak pernyataannya...Bayangin dia mau jadi kepala daerah bupati modal Rp 30-50 miliar. Gaji (setelah terpilih) taruhlah Rp 200 juta, kali 12 bulan berarti Rp 2,4 miliar, dikali 5 tahun, Rp 12 miliar. Sedangkan keluar Rp 30 miliar. Mau rugi nggak? Apa benar saya ingin mengabdi untuk nusa dan bangsa tapi rugi, bullshit, saya nggak percaya," lanjut Tito. Sebagiamana laporan rekan Eka Savitri dalam detik.com (6/11) lalu. Lantas, untuk apa uang sebanyak itu. Jika hanya sebatas untuk cost politic membiayai tim sukses tentu angkanya tak sefantastis itu. Pembiayaan Pilkada menjadi mahal karena ada distribusi calon untuk parpol pengusung (candidate buying) menyewa lembaga-lembaga Survey musiman untuk mendorong popularitas calon, pembiayaan pemasangan baliho, menyogok pihak-pihak yang berkepentingan, menyuap pemilih serta dalam kondisi tertentu membiayai perselisihan hasil di MK.

Pembiayaan yang mahal menjadi pemicu para calon mencari sponsor. Banyak pengusaha bersedia membiayai calon dengan kompensasi jika menang maka sumber daya alam di daerah itu bisa dikuasai sang sponsor tadi termasuk kemudahan perijinan dan penguasaan proyek-proyek fisik.

Namun demikian dengan suasana Pilkada sebagaimana diceritakan diatas tidak serta merta diselesaikan jika sistim pemilihnya digantikan oleh DPRD. Adakah yang bisa menjamin jika proses dan hasil dari pemilihan itu bisa maksimal. Siapa yang bisa menjamin jika DPRD tak akan menerima suap dari calon.

Laporan KPK tak pernah sepi dari tertangkapnya anggota DPRD karena menerima suap. Tahun 2018 sebanyak  41 anggota DPRD Kota Malang ditangkap KPK karena melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah. Kebanyakan mereka membutuhkan uang karena terpilihnya mereka sebagai anggota DPRD juga mengeluarkan uang yang tidak sedikit.

Kemudian adakah yang bisa menjamin bahwa parpol pengusung akan bebas melakukan mahar terhadap calonnya. Persoalan Pilkada langsung atau tidak bukan ranah memperdebatkan apakah demokratis atau tidak. Sebab produk DPRD juga tetap disebut demokratis karena mereka juga adalah produk kedaulatan rakyat hasil pemilu walaupun prosesnya sebagian besar hasil vote buying.

Pertanyaan utamanya adalah jaminan perubahan jika sistim pilkada berganti. Bagi saya, kualitas Pilkada bukan soal apakah dipilih langsung atau oleh DPRD. Sesungguhnya ada satu sub sistim pilkada yang dianggap tetap bermasalah. Hambatan terbesar baik Pilkada maupun pemilu kita adalah kelembagaan partai politik.

Meskipun akhirnya pilkada dilakukan oleh DPRD namun kelembagan parpol tidak dibenahi maka kekuatiran kita terhadap Pilkada hari ini tetap akan ada bahkan berpotensi akan makin parah. Parpol itu memiliki 3 tugas sekaligus.

Pertama merumuskan wacana kebijakan publik yang tentunya dikaji bersama para ahli untuk di tawarkan pada publik baik dalam pemilu maupun Pilkada (Ramlan Surbakti, 2019, dikutip dalam buku Konsolidasi Demokrasi, Pergulatan Politik Pemilu di Indonesia, yang ditulis Hasyim Asy'ari).

Kedua mempersiapkan dan menyeleksi orang-orang (politisi) yang mampu memperjuangkan wacana kebijakan publik yang ditawarkan ke publik melalui Pilkada atau pemilu. Itulah sebabnya negara iklas membiayai sebagian kebutuhan parpol. Tahun 2023 nanti negara akan menyanggupi membantu parpol dengan Rp 6 triliun.

Ketiga memperjuangkan wacana kebijakan publik parpol melalui kader-kadernya di DPRD maupun eksekutif untuk menjadi kebijakan publik negara melalui dasar hukum dan penganggaran. Ketiga tugas ini belum lasim dilakukan oleh kebanyakan parpol selama ini. Belum banyak parpol yang mempersiapkan calon pemimpinya jauh-jauh sebelum kompetisi dimulai.

Kebanyakan calon nanti dimunculkan baru menjelang kompetisi. Mereka lahir atas hasil Survey, hasil pendafaran terbuka oleh parpol atau atas hasil tender, siapa setoran tertinggi maka itulah yang dicalonkan. Kartu tanda anggota (KTA) parpol baru diserahkan pada saat sehari sebelum pendaftaran.

Lantas dimana peran parpol mempersiapkan calon-calon pemimpin itu. Karena calon tidak terkaderisasi dan terseleksi dengan sistematis maka para calon inilah yang kerap menghalalkan segala cara untuk memenangi kompetisi. Mulai dari menyuap (mahar) parpol pengusung, menyuap pemilih, menyebarkan berita bohong, mempolarisai pemilih dengan politik aliran (politik adu domba) dan cara-cara kejahatan lainnya. Benar kata  kawan saya Titi Anggraini Mashudi, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Baginya banyak Kepala Daerah tersandung kasus korupsi disebabkan ketidakberdayaan partai politik mengawasi kadernya yang berkuasa dan fungsi inspektorat yang tidak berjalan.

Calon Kepala Daerah tidak harus menanggung biaya politik yang besar jika partai politik tidak menerapkan mahar dan partai bisa mengajukan calon yang memiliki basis massa yang kuat. Pendapat Titi yang selama ini merepresentasikan pihak yang tidak setuju jika pemilihan dilakukan oleh DPRD itu benar.

Titi beranggapan, kemunculan wacana ini mengindikasi ketidakikhlasan kelompok elite dalam memberikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat. Titi menegaskan munculnya wacana ini jelas mengindikasi terdapatnya kemunduran dalam demokrasi di Indonesia. Untuk benar-benar menuju demokrasi yang sempurna memang membutuhkan kesabaran. Indonesia  sudah mengikrarkan diri sebagai negara demokrasi sejak 1945.

Namun implementasinya baru terwujud pascta reformasi 1998. Butuh 53 tahun meski demokrasinya masih pontang panting hingga kini. Pilkada secara langsung baru dimulai tahun 2005. Masih membutuhkan waktu panjang hingga roh Pilkada langsung dapat benar-benar dinikmati. Namun tentunya perlu membenahi masalah-masalah utama yang masih membelenggu Pilkada selama ini. (Redaksi)

Penulis : Dr. Ferry Daud Liando, S.IP, M.Si

Comments