![]() |
Ilustrasi. (Foto Istimewa) |
ACTA DIURNA - Indonesia merupakan Negara berbentuk Kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas, Negara Kesatuan adalah bentuk Negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Bentuk pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilihan umum dan biasanya dipimpin oleh seorang presiden. Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri. Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri atau biasa disebut sebagai kabinet bertanggung jawab terhadap presiden. Presiden dalam menjalankan pemerintahannya diawasi oleh parlemen.
Parlemen di Indonesia terdiri dari dua bagian yakni, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPR dan DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPR merupakan pemilihan umum yang diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum dengan mekanisme kontestasinya berbentuk pemilihan umum multi partai. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPD juga diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum dengan mekanisme kontestasinya berasal dari calon perseorangan dengan syarat-syarat dukungan tertentu yang mewakili wilayah administrasi tingkat 1 atau provinsi. Ini yang penulis kutip dari website Indonesia.Go.Id
Meskipun sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial tapi Indonesia juga menggunakan sistem yang agak mendekati sistem dua kamar (bikameral) melalui kehadiran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meskipun dalam praktiknya sistem ini tidak sempurna karena masih terbatasnya peran DPD dalam sistem politik di Indonesia. Dari sistem Bikameral seharusnya DPD punya tugas dan fungsi yang sama dalam menetapkan UU bersama DPR karena DPD dan DPR adalah bagian dari MPR.
Karena DPR dan DPD sama-sama dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum dan merupakan bagian dari MPR, berarti kedua parlemen tersebut adalah perwakilan rakat dari masing-masing daerah pemilihan. Akan tetapi walaupun kedua lembaga ini adalah sama yakni perwakilan rakyat tetapi dalam fungsi dan tugasnya memiliki perbedaan besar. Dalam hal penetapan Undang-Undang (UU) DPD tidak punya sumbangsih untuk hal itu, DPD hanya bisa mengusulkan tapi tidak untuk menetapkannya. Apakah DPD adalah Dewan tanpa otoritas?
Penulis Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran. Sedangkan tugas dan wewenang DPD RI adalah :
1. Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang
2. Pembahasan Rancangan Undang-Undang
3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK
4. Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang.
Dalam struktur kekuasaan legislatif yang baru di Indonesia, DPD lahir sebagai konsekuensi dari proses reformasi, sebagai lembaga baru keanggotaannya dipilih dari setiap provinsi dengan jumlah yang sama, dipilih langsung oleh rakyat, lebih legitimate. Karena dipilih secara langsung oleh rakyat, sangatlah wajar bila harapan para konstituen begitu besar pada DPD untuk memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat pusat.
Akan tetapi, Menurut Bagir Manan dalam buku Hukum Tata Negara Indonesia, menyatakan bahwa:
“DPD bukanlah badan legislatif penuh. DPD hanya berwenang mengajukan membahas rancangan Undang-Undang dibidang tertentu saja yang disebut secara enumeratif dalam Undang-Undang Dasar 1945. Terhadap hal-hal lain pembentukan Undang-Undang hanya ada pada DPR dan pemerintah. Dengan demikian rumusan baru UUD 1945 tidak mencerminkan gagasan mengikutsertakan daerah dalam penyelenggaraan seluruh praktik dan pengelolaan negara.”
Untuk peran yang sekarang di miliki DPD, apa yang memberi dampak baik terhadap masyarakat dalam konteks perwakilan? Karena tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan pada masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Juga untuk meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah-daerah. Maka, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Sejak Pembentukan DPD RI yang dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001. Membuat sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Jadi hadirnya DPD ini benar-benar melengkapi fungi DPR untuk mengakomodasi kepentingan atau aspirasi tiap daerah serta menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi.
Kemudian peran itu sudah cukup atau belum? Dengan peran yang dimiliki DPD itu masih terbatas, karena sulit bagi anggota DPD RI untuk mempertanggungjawabkan secara moral dan politik kepada pemilih dan daerah pemilihannya. Pasal 22 D tersebut juga tidak dapat mencerminkan prinsip checks and balances antara dua lembaga perwakilan (legislatif). Padahal, DPD RI sebagai lembaga negara memiliki legitimasi yang sangat kuat karena anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat. Sebagai lembaga negara, tentunya DPD RI harus memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya, yang membedakannya adalah fungsi dan tugasnya. Karena mengalami keterbatasan itu, wajarlah apa yang dilakukan DPD RI untuk penguatan peran dan kewenangannya.
Yang disebutkan dalam pasal 22D UUD 1945 yang sudah diamandemen, dinyatakan bahwa DPD memiliki fungsi bidang legislasi, pengawasan, dan pertimbangan. Fungsi dan kewenangan DPD ini sangat terbatas jika dikaitkan bahwa DPD adalah sebagai lembaga perwakilan. Kendala dalam kewenangannya di bidang legislasi hanya sebatas mengusulkan dan membahas tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan (menetapkan UU).
Kalau begitu, perlu diperkuat kembali perihal wewenang DPD untuk menetapkan UU, karena DPD juga bagian dari wakil rakyat (daerah). Dengan Wewenang pengambilan keputusan maka DPD mampu mempertanggungjawabkan tugas dan wewenangnya secara utuh kepada daerah yang diwakilinya baik secara moral dan politik atas pengambilan keputusan di tingkat Nasional untuk memperjuangkan atau mengakomodasi aspirasi dari daerah tersebut. Apalagi perihal penetapan UU yang berkaitan dengan kepentingan untuk kemajuan suatu daerah yang diwakili, maka jelas membutuhkan peranan besar DPD untuk menetapkan UU.
Sudah berapa kali ada pergantian pemimpin pemerintahan, tapi tidak pernah menyentuh ranahnya peran DPD atau membuat kebijakan baru dalam peran DPD. Kalau DPD sebagai representatif daerah tidak bisa menetapkan undang-undang, untuk apa ada DPD? Kan tugas dan fungsi dari DPD saat ini bisa dirangkap oleh DPR. Setidaknya meminimalisir anggaran negara. Kalau tujuan awalnya dibentuk parlemen DPD untuk kepentingan atau aspirasi tiap daerah serta menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah. Maka saya rasa perlu ada kebijakan terhadap peran besar DPD dalam menetapkan Undang-Undang. (Redaksi)
Penulis: Mineshia Lesawengen
Comments
Post a Comment