Tanpa Literasi Digital, Netizen Berlaku Kriminal di Media Sosial

Ilustrasi literasi digital. (Foto Istimewa)

ACTA DIURNA – Berdasarkan data yang dirilis Jaringan Relawan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pada tanggal 8 Maret 2019, tercatat ada 409 akun media sosial yang telah dipolisikan akibat melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di selang tahun 2017 hingga 2018.

Sebanyak 72 persen aduan ke kepolisian berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik atau defamasi, 16 persen ujaran kebencian, dan sisanya berupa pasal pengancaman, pornografi, serta sejumlah pasal lain dalam UU ITE. 

Lalu, pada tanggal 27 Juni 2019 SAFEnet menyingkapkan telah terjadi 292 kasus yang serupa perihal UU ITE di sepanjang tahun 2018. Jumlah kasus meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya (2011-2017) dengan 140 kasus. Tindak pencemaran nama baik menjadi kasus pidana terbanyak, yakni 149 kasus. Disusul kasus ujaran kebencian dengan jumlah 81 kasus dan melanggar kesusilaan dengan 71 kasus. 

Data tersebut memang tidak secara langsung mencerminkan seluruh fenomena dunia digital yang terjadi di Indonesia. Tapi setidaknya, data itu bisa menjadi salah satu referensi dan tolak ukur dalam menilai tingkat pemahaman serta penguasaan teknologi informasi dan komunikasi dari masyarakat di Nusantara. 

Dengan adanya hasil kajian tersebut, apakah kita bisa gamblang menyimpulkan bahwa tingkat pemahaman dan penguasaan literasi digital netizen di negara +62 masih buruk? Masih gagap dan kampungankah masyarakat kita? Atau mental, karakter dan kemampuan intelektual mereka masih “belia” untuk merespon dengan tepat perkembangan era teknologi informasi dan komunikasi saat ini? Penulis ingin mengembalikan pertanyaan itu kepada insan yang sudah benar-benar “dewasa” (ahli) dalam bidang ini. 

Seorang Innovators and Experts in Computer Technology, Michael Sunggiardi, pernah membeberkan data statistik tahun 2012 mengenai persentase masyarakat RI yang melek teknologi. Hasilnya, dari sekitar 239 juta penduduk yang ada di Indonesia saat itu, hanya 10 persen atau sebanyak 23,9 juta orang yang melek teknologi. 

Kendati saat itu diperkirakan terdapat sekitar 80 juta orang yang sudah bisa mengakses internet, angka itu tidak merujuk pada mereka yang benar-benar memahami teknologi informasi dan komunikasi dengan cermat. Dari jumlah tersebut, 72 juta orang di antaranya hanya menggunakan akses internet untuk berjejaring sosial; seperti Facebook dan Twitter. 

Bagaimana saat ini? Apakah ada perkembangan? Ternyata, angka tersebut naik berkali-kali lipat sejak saat itu. Sebanyak 171,17 juta jiwa (64,8 persen) dari sekira 264,16 juta total penduduk Indonesia saat ini, telah dikatakan melek internet. Data tersebut dibeberkan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Polling Indonesia pada bulan Mei 2019. 

Namun kembali lagi, semakin banyaknya insan yang tahu menggunakan akses dunia digital di Indonesia, tidak akan menjamin mereka dapat dan akan menggunakan fasilitas TIK tersebut secara baik dan benar oleh manusianya -sengaja maupun tidak sengaja. Butuh pendidikan literasi digital yang masif untuk bisa terus mengawal, mencegah hingga mampu mengatasi menjamurnya tindak penyimpangan di dunia maya. 

Mungkin saja hal itu yang sementara digodok Pemerintah RI saat ini. Dengan menjadi perpanjangan tangan Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden RI ketujuh, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI sedang aktif mengadakan program Sosialisasi Literasi Digital Pemuda di lingkungan kampus. 

Kegiatan tersebut diharapkan dapat mengembangkan pemahaman masyarakat milenial soal pemanfaatan teknologi yang tepat guna. Juga, sebagai langkah pencegahan terhadap dampak buruk yang bisa ditimbulkan dari penggunaan teknologi digital; yang saat ini menjadi sumber kegaduhan dan masalah sosial yang mendera pemerintah serta kalangan masyarakat awam di tengah transisi Era Revolusi Industri 3.0 menuju 4.0. 

Dalam pelaksanaan Sosialisasi Literasi Digital Pemuda di ruangan serbaguna Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado pada Kamis (22/8/2019), Asisten Deputi Peningkatan IPTEK dan IMTAK Pemuda di Kemenpora, Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si, memberikan penjelasan menyoal tema kegiatan: “Peran Aktif Pemuda dalam Pencegahan Konten Negatif di Media Sosial.” 

“Terdapat dua aspek dalam penggunaan internet. Kalau dia digunakan secara positif saya kira kan mengakselerasi dan menunjang kegiatan kemahasiswaannya. Misalnya, dia bisa mencari model literasi yang bisa menjadi sumber literatur sebanyak yang dia perlukan. Internet menyediakan semua informasi tersebut. Kemudian, kita bisa mencari hal-hal yang bisa meningkatkan kapasitas intelektual mahasiswa tersebut, itu yang pertama,” paparnya. 

“Kedua, jika kita salah mempergunakan fasilitas digital tersebut, kita berpotensi untuk melakukan hal-hal yang berlawanan dengan peraturan hukum. Oleh karena itu, dengan kegiatan ini kita menghimbau mahasiswa untuk menggunakan akses internet atau akses digital secara baik dan benar,” tambah Dr. Noer. 

Pesan kami dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, lanjut Dr. Noer, adakanlah klub-klub diskusi. Diskusikanlah bagaimana menggunakan media sosial dengan cermat. Sehingga, kalau muncul konten yang mahasiswa anggap kurang baik, ada klub diskusi yang menjadi wadah untuk bisa mengkaji dan menyikapi itu secara tepat. 

Setiap mahasiswa mempunyai peluang dan potensi yang sama. Hal yang membedakannya adalah ketelitian dan kerajinan. Rajinlah bertanya dan aktif mencari informasi, terlebih mengenai literasi digital, tandas Dr. Noer. 

Selain itu, Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Kapasitas TIK di Kemenkominfo, Aris Kurniawan, S.Sos, M.Comm, memberikan alasan kenapa pemuda memiliki peran penting untuk menjadi patron dalam mengedukasi masyarakat di era milenial; perihal langkah penanganan dan pencegahan dari konten negatif di media sosial. 

“Kenapa pemuda? Karena pemuda yang paling aktif di sosial media. Ketika kalian menerima berita yang mengandung hoax atau hal-hal yang menimbulkan keresahan masyarakat, bagaimana cara mengatasinya? Kita harus memberikan pengaduan. Tapi bukan hanya sekedar di copy-paste dan dikirim ke WhatsApp Group,” jawabnya. 

“Tidak semua berita di internet itu pasti benar. Banyak yang sengaja mengirimkan berita palsu untuk kepentingan pribadi maupun sekelompok orang. Jadi kita yang sudah paham, harus memberikan pemahaman kepada orang lain. Jangan cuek dan jangan apatis kalau ada orang sekitar kita menerima informasi yang belum tentu benar, harus segera diklarifikasi. ‘Ibu atau Mama, ini berita bohong jangan disebarkan lagi, itu bisa berbahaya’ seperti itu misalnya. Itulah salah satu peran aktif pemuda untuk menangani penyebaran berita hoax,” pesan Aris. 

Aris juga menerangkan soal pentingnya memahami tentang literasi digital. “Apa sih pentingnya belajar literasi digital? Sederhananya, literasi digital adalah kemampuan kita untuk bisa memanfaatkan teknologi terbarukan yang tersedia saat ini dengan bijak. Sebagai alat untuk mencari informasi, melakukan klarifikasi dan membuat informasi. Termasuk, untuk mendistribusikan informasi secara bertanggung jawab,” terangnya. 

“Kita harus paham bahwa ini senjata yang luar biasa besar. Dengan internet yang kencang, maka kita punya kewajiban yang lebih besar lagi untuk menjadikan ini sebagai hal yang positif, sehingga bisa menghasilkan hal yang produktif. Seperti ada ungkapan yang berkata ‘Di balik kekuatan besar, ada tanggung jawab yang besar pula’.” tambah Aris. 

Sementara itu, Aris juga sependapat dengan saran dari Dr. Noer. Ada baiknya mahasiswa mengadakan wadah diskusi yang bisa mengembangkan literasi digital mahasiswa dan bisa aktif membedah persoalan-persoalan di dunia digital/media sosial. 

“Saran saya kedepannya, sebagai pemuda atau mahasiswa bikinlah acara-acara seperti ini. Baik di level kampus, nasional dan jika bisa, buatlah di tingkat internasional,” tutup Kasubdit Pemberdayaan Kapasitas TIK di Kemenkominfo itu. 

Dalam istilah umum, literasi merupakan seperangkat kemampuan dan keterampilan individu dalam berbahasa; membaca, menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Di sisi lain, literasi dalam bahasa latin disebut dengan literatus, yang memiliki arti “orang yang belajar.” 

Sebelum lahirnya sistem digitalisasi pada Era Revolusi Industri 3.0, literasi sudah menjadi fondasi pengetahuan dari ragam jenis keilmuan. Untuk itu, jika istilah literasi dikonvergensikan dengan era digital saat ini, literasi digital dapat diartikan sebagai pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat dengan tetap patuh terhadap hukum. 

Adapun secara sederhana, literasi digital merupakan kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna mengkomunikasikan konten/informasi dengan kecakapan kognitif dan teknikal. Secara fundamental, terdapat “salah tiga” hal yang perlu dipahami dalam literasi digital: elemen esensial, prinsip dasar dan kerangka literasi digital (di Indonesia). 

Dengan memahami ketiga hal itu, kita dapat mencegahi diri dari melakukan praktik menyalahi norma-norma di dunia digital -terlebih dalam bermedia sosial. Ada UU ITE yang mengatur cara berkehidupan kita di dunia dua dimensi tersebut. Meskipun menurut hemat saya, UU ITE sendiri masih memiliki sejumlah pasal karet yang kian menjadi kontroversi hingga saat ini. Namun, biarlah menjadi intermezzo dan kita diskusikan nanti. 

Kedepannya, marilah kita menjadi seorang literatus di setiap transisi era yang silih berganti. Jangan pernah berhenti belajar, memahami dan mempraktikan segala pengetahuan untuk tujuan kemanusiaan. Bukan hanya sekedar untuk kepentingan suku, agama, ras dan sejumlah golongan. Juga kedepannya, marilah kita berupaya untuk tidak berkontribusi dalam menambah angka keonaran di jagat dunia maya.

Sebaliknya, berdasarkan pemahaman kita yang utuh terhadap literasi digital, seyogianya kita membagikan pengetahuan itu kepada sesama insan yang memerlukannya. Agar kelak tidak ada lagi berita hoax serupa Ratna Sarumpaet; gempa susulan di Palu; penculikan anak; konspirasi imunisasi dan vaksin; rekaman Black Box Lion Air JT-610; telur palsu; kebangkitan PKI; kartu nikah empat foto istri; makanan terkandung lilin dan plastik; pemerintah sadap ruang chat pengguna WhatsApp; dan kematian driver ojek online: Rully Kusu-Kusu di Sulut yang dapat membodohkan nalar berpikir dan menumpulkan skeptisisme kita.

Tidak lagi menjadi rahasia umum, kabar tersebut pernah terdengar mengejutkan, mengharukan, merisaukan, aneh, seolah informatif-edukatif dan sukar dipercaya. Namun pada kenyataannya, banyak dari kita yang sempat terkecoh dengan peristiwa fiktif tersebut. Mari belajar dari kesalahan dan kekalahan kita melawan arus informasi bohong pada waktu silam. Bekali dan benahi diri supaya kelak tidak tertipu lagi. 

Dengan demikian, ada satu hal yang dipahami penulis dari fenomena digitalisasi saat ini; bahwa segala praktik penyimpangan terhadap transaksi informasi dan komunikasi yang terjadi di dunia digital -terlebih media sosial- disebabkan oleh dua hal.

Pertama, karena penggunanya kurang menggunakan akal sehat, dungu dan pasif untuk mencoba memahami tata cara serta aturan bermedia, sehingga sering tanpa sengaja memproduksi dan menyebar konten-konten yang melanggar regulasi dari platform ini. 

Kedua, karena penggunanya terlampau cermat sampai mengetahui seluk-beluk dan celah regulasi dunia maya sendiri. Sehingga, dengan tindakan tersistematis dan tidak bertanggung jawab, dia bisa menggunakan media untuk memenuhi hasrat dan kepentingan pribadinya -juga melayani kepentingan orang lain. Sekalipun itu bertujuan menciptakan kontroversi, konspirasi, isu SARA, serta memecah belah keutuhan bangsa dan negara. 

Terdengar familiar? Andakah salah satunya? (Redaksi)

Penulis: Rezky Kumaat

Sumber: 

Comments