Kode Etik Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia

(Foto PPMI)

PPMI, ACTA DIURNA - Tumbangnya kekuasaan Orde Baru yang represif dan otoritarian, ternyata menjadi momentum besar dan penting bagi pers umum di tanah air untuk bebas berekspresi. Kemerdekaan pers di Indonesia saat ini telah menjadi sarana pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers tersebut, maka dunia pers menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat.

Dalam hal ini pers mahasiswa juga adalah salah satu agen informasi yang memiliki ciri dan karakteristik sendiri dibandingkan pers pada arus utama. Di mana, secara operasional pers mahasiswa memiliki cara pengelolaan dan sajian informasi yang identik dengan pembelaan hak-hak rakyat dengan dukungan idealisme gerakan mahasiswa.

Oleh karena itu, guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi secara benar, jelas dan tepat, maka pers mahasiswa juga memerlukan satu landasan moral atau etika yang disebut Kode Etik Pers Mahasiswa.

Kode Etik Pers Mahasiswa itu tentunya sarat dengan harapan bahwa ia bisa menjadi landasan moral, aturan lain, penguat identitas, independensi, kritisisme dan landasan advokasi bagi wartawan mahasiswa saat menjalankan aktivitas jurnalistik. Tak hanya itu, kode etik juga perlu dipahami sebagai aturan atau norma yang layak dijalankan di pers mahasiswa sebagai konsekuensi berorganisasi.

Sistem dan tata nilai yang tercantum dalam kode etik PPMI ini pada dasarnya tak bersifat mengikat tetapi objektif dan sistematis serta tak terhegemoni oleh pihak manapun. Sekali lagi, Kode Etik PPMI hanya berperan sebagai pengawal dan pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan mahasiswa. Atas dasar itu, Kongres X PPMI perlu merekomendasikan poin-poin berikut ini.


KODE ETIK PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA:

1.Pers mahasiswa mengutamakan idealisme.

2.Mengutamakan netralitas, independensi dan etika jurnalistik.

3.Pers mahasiswa menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

4.Pers mahasiswa pro aktif dalam usaha mencerdaskan bangsa.

5.Pers mahasiswa dengan penuh rasa tanggung jawab menghormati, memenuhi dan menjunjung tinggi hak rakyat untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.

6.Pers mahasiswa harus menghindari pemberitaan diskriminasi yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

7.Pers mahasiswa wajib menghargai dan melindungi hak narasumber yang tidak mau disebut nama dan identitasnya.

8.Pers mahasiswa menghargai off the record terhadap korban kesusilaan dan atau pelaku kejahatan/tindak pidana di bawah umur.

9.Pers mahasiswa dengan jelas dan jujur menyebut sumber ketika menggunakan berita atau tulisan dari suatu penerbitan, repro gambar/ilustrasi, foto dan atau karya orang lain.

10.Pers mahasiswa senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan harus objektif serta profesional dalam pemberitaan dan menghindari penafsiran dan kesimpulan yang menyesatkan.

11.Pers mahasiswa tidak boleh menerima segala macam bentuk suap, menyiarkan atau mempublikasikan informasi serta tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi dan golongan.

12.Pers mahasiswa wajib memperhatikan dan menindak lanjuti proses, hak jawab, somasi, gugatan, dan atau keberatan-keberatan lain dari informasi yang dipublikasikan berupa pernyataan tertulis atau ralat. (Redaksi)

Sumber: persma.org

Comments