![]() |
| Penulis. |
ACTA DIURNA – Telah menjelang 20 tahun insan Pers Indonesia memperoleh kemerdekaan mereka secara utuh.
Kehadiran pasal 28 F UUD 1945 melalui amandemen kedua dan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada tanggal 23 September 1999 -setelah diresmikan oleh Presiden RI ketiga, Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng- memberikan insan Pers kepastian dan jaminan penuh atas kebebasan itu.
Kini, dunia Pers Indonesia berada di ambang pintu memasuki Era
Revolusi Industri 4.0. Menurut hemat saya, sudah waktunya kemerdekaan itu
dievaluasi agar kebebasan tersebut tidak keblablasan dan berbalik menjadi
malapetaka. Kita ketahui bersama, kebebasan sendiri sukar membawa berkah namun
sering membawa bencana.
Kekuatan Pers terus bertumbuh seiring berkembangnya media teknologi dan
dunia digital. Sejauh mana akses teknologi dan transaksi informasi bisa
dijangkau manusia, sejauh itu pula kapasitas Pers bisa bekerja menjamah mereka.
Sehingga, otoritas atas kekuatan itu tidak boleh jatuh di tangan yang salah.
Bisa saja nanti digunakan untuk kepentingan yang sesat oleh segelintir massa
–politik dan industrial adalah yang paling berbahaya.
Kekuatan Pers seyogianya digunakan untuk memperjuangkan keadilan,
kebenaran dan Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai amanat UU Pers pasal 4 ayat 1 dan pasal 6. Tiga pilar utama penyangga Pers (idealisme,
komersialisme, profesionalisme) harus dijalankan secara seimbang dan tidak
boleh berat sebelah. Karena ketiganya saling berkesinambungan menyokong
kehidupan dan kesejahteraan Pers di Indonesia.
Pada tanggal 7 Agustus 2019, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
bertambah usia. Di umur yang ke 25 tahun, mereka merefleksikan kemerdekaan itu
dalam sebuah tema, “Tantangan Jurnalisme di Era Digital.” AJI Indonesia secara
serentak melaksanakan diskursus di masing-masing daerah –tak ubahnya dengan AJI
di Manado.
Berlangsung di Diva Meeting Hall pada Sabtu (10/8/2019), AJI Manado
bersama sejumlah organisasi masyarakat, akademisi, awak media dan pers
mahasiswa saling berdialog untuk mengevaluasi dan mengupas tuntas segala
fenomena-fenomena Jurnalisme yang terjadi di Nusantara maupun di daerah; apa saja
dampak dan solusi yang tersedia untuk merespon persoalan yang ada.
Terdapat tiga narasumber dalam diskusi tersebut, yaitu Ketua Asosiasi
Media Siber Indonesia (AMSI) Sulut sekaligus Pemimpin Redaksi Barta1.com, Agus
Hari; Ketua AJI Manado, Lynvia Gunde; dan Pegiat Media Sosial yang juga
Redaktur Tribun Manado, Rine Araro. Masing-masing narasumber memberikan
pandangan, penjelasan dan argumentasi yang solutif dalam membahas poin-poin
yang berkaitan dengan tema diskusi.
Mengutip setiap poin ulasan para narasumber, berikut pemaparan mereka.
“Data yang saya rangkum saat ini, ada 157 Juta media online di dunia. Di
Indonesia sendiri tercatat ada 100 juta orang pengguna smartphone berdasarkan
data tahun 2018. Sedangkan data dari Nielsen Media research, total keuntungan
iklan yang bersebaran di Indonesia pada tahun 2014 berjumlah 47 Triliun. Jatah
kue iklan itu hanya didominasi oleh perusahaan media besar. Sedangkan media
online sangat susah untuk menyicip kue iklan itu,” jelas Agus Hari sesaat
memulai sesi diskusi.
Sejumlah masalah yang dihadapi media online saat ini, lanjut Agus, adalah
koneksi internet di Indonesia masih lambat untuk mendukung pergerakan media
online yang menuntut kecepatan dalam memuat berita; masih banyaknya jurnalis
yang tidak menguasai teknologi untuk mendukung aktivitas peliputan; dan
jurnalis saat ini banyak yang dituntut hanya mengejar kue iklan tanpa
mempertimbangkan kualitas dan kevalidan informasi di dalam beritanya.
Kedepannya wartawan harus semakin meningkatkan kualitas dirinya jika
tidak ingin tergerus zaman. Jangan hanya bersaing pada tingkat siapa yang
paling cepat menaikkan berita. Wartawan harus terus bekerja berdasarkan Kode
Etik Jurnalistik, dengan menjadikan verifikasi sebagai hal yang utama. Dalam
situasi apapun Jurnalisme wartawan tidak boleh mati, sekalipun jurnalisnya
berpindah platform media, lugas Ketua AMSI Sulut.
Selain itu, Ketua AJI Manado menuturkan bahwa faktor komersialisme
membuat banyak jurnalis dilema. Di sisi lain mereka dituntut untuk terus
berpegang pada prinsip dan kaidah Jurnalisme, di sisi lain media mereka akan
hilang dari pasaran jika tidak mengikuti kebutuhan pasar.
“Ini membuat dilema. Selain harus memberi informasi sesuai kaidah
jurnalistik, media harus juga melihat sisi bisnis. Jika tidak, media itu bisa
mengalami kebangkrutan. Seperti yang dialami oleh NET TV baru-baru ini. Kita
tahu kualitas media ini, bermutu, tidak sensasional, tidak lebay, tidak
provokatif dan punya konten yang berkualitas. Tapi kenyataannya, mereka saat
ini mengalami masalah keuangan. Media seperti ini yang harusnya kita
pertahankan,” nilainya.
“Tantangan jurnalis di era digital adalah bagaimana berita para jurnalis
bisa meneduhkan dan tidak memprovokasi. Informasi yang diberikan harus jelas
dengan narasumber yang kredibel dan prinsip Jurnalismenya harus bisa
diseimbangkan dengan sisi bisnis media. Perjuangan AJI soal itu masih koma dan
belum titik,” tutur Lynvia.
Lynvia juga ingin awak Pers bisa membedakan jenis informasi yang ada di
media sosial dan betapa pentingnya peran redaksi di sebuah media. "Harus
kita pahami, model informasi yang tersebar di media sosial tidak mengacu pada
aturan-aturan apapun soal penyusunan dan penyebaran informasinya. Sedangkan
media berita harus berpegangan pada aturan-aturan (Kode Etik Jurnalik dan UU
Pers, red) tersebut. Sehingga informasinya bisa dipertanggungjawabkan secara
jalur hukum, baik karya tulis cetak maupun online," ujarnya.
"Jurnalis harus memperhatikan kaidah menulis, tata bahasa yang
pantas disampaikan kepada publik dan informasi yang disajikan tidak boleh
mendiskreditkan hak-hak hidup dan privasi seseorang ketika memproduksi berita.
Dalam hal ini para jurnalis dan redaktur menjadi benteng pertahanan media untuk
mencegah tersebarnya berita hoax. Salah satu kejadian yang sempat mencoreng
wajah Pers Indonesia adalah berita Rully 'Kusu-kusu.' Kejadian tersebut menjadi
headline di sejumlah media besar. Namun ternyata kronologinya tidak benar. Ini
juga yang jadi tantangan media sekarang ini,"tandas Lynvia.
Selanjutnya, Rine Araro, memberikan pencerahan kepada seluruh peserta
diskusi menyoal fenomena Jurnalisme media sosial yang merupakan bentuk inovatif
dari peleburan karya jurnalistik dengan dunia digital.
“Di era digital ada istilah baru, yaitu Jurnalisme media sosial. Jika ingin mendatangkan pembaca pada berita
kita, salah satu caranya dengan menggunakan peran dari media sosial. Berita
online kita bagikan saja ke media sosial dan secara otomatis pengunjungnya akan
banyak,” ulas Rine.
“Tapi perlu diingat, saat berita-berita yang disebar di media sosial itu
mengalami masalah, maka UU Pers tidak berlaku untuk melindungi wartawan. Karena UU ITE lah yang akan dipakai sebagai
landasan hukumnya. Tidak hanya di Facebook, tapi di semua platform media
sosial. Facebook sendiri adalah media sosial dengan pengguna terbanyak,” ungkap
Rine.
Rine menyarankan kepada seluruh pekerja media agar semakin berhati-hati
dalam beraktivitas di media sosial dan memahami dasar aturannya. “Kami punya
pengalaman pribadi dengan UU ITE. Kasus itu merepotkan kami selama
berbulan-bulan. Oleh karena itu, jangan sampai kebebasan yang Pers miliki saat
ini digunakan dengan semena-mena sampai keblablasan. Kalau mau muat berita yang
menuding sesuatu, syaratnya harus ada konfirmasi yang jelas dan benar,” tutup
Rine.
Kesimpulan yang bisa dipetik penulis dari pembahasan tersebut adalah, UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik merupakan marwah inti dari
Jurnalisme. Jika masing-masing insan Pers bisa memahaminya secara mendalam,
komprehensif dan mampu mengaplikasikannya dalam aktivitas redaksinya setiap
hari, maka itu bisa meminimalisir hingga mencegah keblunderan yang bisa mencoreng
wajah Pers di Indonesia.
Di tengah keleluasaan yang dimiliki insan Pers saat ini, awak media tidak
boleh tergoda dengan keuntungan sesaat yang bisa merusak cara berpikir dan akal
sehat. Kehormatan, kejayaan dan kekayaan merupakan bagian dari profesi ini.
Jangan sampai salah satunya membuat Pers lupa diri, angkuh dan menganggap diri
paling tinggi di antara profesi yang lain. Berpeganglah terus pada marwahnya
–Jurnalisme— dan itu akan membawa kita pada puncak profesi ini.
Namun begitu, tentu saja tidak bisa pungkiri akan selalu ada oknum-oknum
yang secara sadar dan sengaja menjadikan profesi jurnalis sebagai alat
kepentingan. Merekalah musuh kita bersama. Kita lawan dengan akal sehat dan
karya, bukan dengan kekerasan semata. Karena Jurnalisme punya cara mainnya
sendiri. (Redaksi)
Penulis: Rezky Kumaat

Comments
Post a Comment