Aliansi Ormawa Fispol Kritisi Sistem UKT Unsrat

Aliansi Ormawa Fispol "menduduki" areal patung Dr. Gerungan Saul Samuel Jacob Ratulangi di Unsrat.

UNSRAT, ACTA DIURNA – Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang setiap tahun semakin naik di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado terlebih khusus di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol), dinilai sejumlah civitas akademika Fispol tidak sesuai dengan amanat Permenristedikti Nomor 39 Tahun 2017 Pasal 5 dan pembukaan UUD 1945 alinea IV yang ditujukan untuk “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa." 

Menamakan diri sebagai Aliansi Ormawa Fispol, puluhan mahasiswa dari berbagai jurusan, organisasi mahasiswa dan angkatan di Fispol mengadakan aksi solidaritas di lingkungan perkuliahan Unsrat pada Rabu (7/8/2019).

Kepada ACTA DIURNA, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fispol, Herald Balirante, sebagai salah satu pelopor aksi tersebut memaparkan hal-hal yang perlu dikritisi dalam sistem UKT Unsrat di tahun 2019 ini.

“Kritik utama kami adalah soal tidak adanya golongan 1 dan golongan 2 dalam klaster UKT. Yang ada hanya golongan 3 sampai golongan 8. Itu sebabnya standar rata-rata nominal UKT setiap mahasiswa baru yang masuk di Fispol tahun 2019 berada di angka 3 juta rupiah,” lugas Herald.

“Juga soal adanya Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 pasal lima yang sebenarnya menjadi dasar aturan untuk membuka kemungkinan bagi mahasiswa yang tidak mampu meminta penurunan nominal UKT. Tapi hal ini tidak dilakukan oleh pihak kampus dengan alasan bahwa mahasiswa yang kurang mampu akan dialihkan ke Program Bidikmisi,” tambah Ketua BEM Fispol itu.

Herald juga menjelaskan masalah lain yang juga muncul dari semakin besarnya nominal UKT di Unsrat. “Disini ada ketidaksesuaian antara biaya UKT dengan kondisi finansial dari para mahasiswa. Banyak mahasiswa kurang mampu mendapatkan UKT tinggi yang melebihi kemampuan ekonomi mereka. Ini berdampak pada banyaknya mahasiswa yang terancam tidak dapat melanjutkan perkuliahan mereka,” lanjut Herald.

Dalam pelaksanaannya, Aliansi Ormawa Fispol mengakhiri rute aksi mereka di depan lobi gedung Rektorat Unsrat. Di lokasi tersebut mereka disambut para Wakil-Wakil Rektor di Unsrat yang ditemani aparat keamanan.

Menanggapi selebaran aksi yang berisi latar belakang, tujuan dan tuntutan massa kepada pihak rektorat, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unsrat, Prof. Dr. Ir Grevo Gerung, M.Sc, mencoba memberikan penjelasan terkait persoalan UKT tersebut.

“Uang Kuliah Tunggal dari program studi di Fispol adalah tujuh juta rupiah, sesuai Permen (Peraturan Menteri, red). Unsrat telah mensubsidi mahasiswa yang mendapatkan nominal UKT sebesar tujuh juta atau lebih. Artinya mahasiswa yang membayar UKT dibawah tujuh juta telah diberikan subsidi oleh Unsrat. Sebanyak delapan puluh persen dari 23.400 mahasiswa telah disubsidi oleh Unsrat. Tahun lalu saja Unsrat telah membayar 9,2 miliyar karena range perbedaan subsidi yang diterima oleh mahasiswa,” ujar WR 1.

“Mahasiswa yang kurang mampu harusnya mengambil Bidikmisi agar pemerintah memberikan subsidi untuk pembayaran UKT. Bulan lalu WR 3 Unsrat juga telah berusaha untuk menambah jatah bidikmisi dari 669 menjadi 1.333. Di bulan september akan diverifikasi semua penerima Bidikmisi, karena banyak yang memalsukan informasi. Sosialisasi ini telah dilakukan di Kantor Gubernur yang diikuti oleh 1600an kepala sekolah mengenai Program Bidikmisi ini,” tambah adik dari Rocky Gerung tersebut.

Selebaran materi aksi Aliansi Ormawa Fispol.

Selain amanat pembukaan UUD 1945 (alinea IV), terdapat Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 yang lebih khusus membahas tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri. Pada pasalnya yang kelima, Permenristekdikti tersebut menegaskan:

(1) Pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
a. Ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
b. Perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemimpin PTN. (Redaksi)

Peliput: Theo Rompas
Editor: Rezky Kumaat

Comments